14.7 C
New York
Sunday, March 23, 2025

Buy now

spot_img

Kejati Terima SPDP Kasus KONI, Ada Tersangkanya?

BencoolenTimes.com, – Tim tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, SH.MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polda Bengkulu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahan wewenang dalam dana hibah berupa uang pada KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020.

“Dalam SPDP yang kita terima yaitu terhadap sisa dana hibah senilai Rp 11 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Marthin Luther, di Kantor Kejati Bengkulu, Senin (1/3/2021)

Saat ditanya apakah dalam SPDP yang diterima Kejati Bengkulu sudah ada tersangkanya? Marthin Luther menyatakan, belum ada tersangkanya berdasarkan SPDP yang diterima.

“Dalam hal ini pasal yang dikenakan yaitu Pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” jelas Marthin Luther.

Ketika ditanya apakah dugaan korupsi yang ditangani Polda Bengkulu dalam SPDP yang diterima Kejati Bengkulu tersebut ada kaitannya dengan kegiatan Pekan Olah Raga Wilayah (Porwil) 2019? Marthin Luther menyampaikan, dalam SPDP tidak dijelaskan apakah ada kaitannya dengan Porwil atau tidak.

“Disini (SPDP) belum dijelaskan apakah terkait dengan Porwil. Yang jelas disini dana hibah pada KONI,” terang Marthin Luther.

Marthin Luther menambahkan, setelah menerima SPDP dari penyidik tersebut tim Pidsus Kejati Bengkulu tinggal menunggu berkas perkara dari kasus tersebut.

“Kita tinggal menunggu berkas perkaranya dari penyidik,” tutup Marthin Luther.

Berdasarkan data terhimpun, dana hibah yang diterima KONI ditaksir mencapai Rp 15 miliar, dari total dana tersebut diduga hanya Rp 4 miliar yang bisa dipertanggungjawabkan, sedangkan sisanya yakni sekitar Rp 11 miliar diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!