27 C
New York
Wednesday, May 27, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Tetapkan Mantan Caleg DPR RI Sebagai Tersangka Kasus Pengaman Banjir

BencoolenTimes.com, – Setelah melakukan berbagai penyelidikan hingga penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengaman banjir air Sungai Bengkulu tahun 2019 senilai 6,9 miliar rupiah.

Akhirnya tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu orang tersangka yaitu isnani Martuti Direktur Utama (Dirut) CV Merbin Indah, selaku kontraktor proyek tersebut yang diketahui, merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI partai Perindo periode 2019-2024.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther mengatakan, Kerugian negara dalam perkara tersebut Rp 1,9 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga  Kejati Bengkulu Ajukan Kasasi Vonis Bebas Korupsi Ganti Untung Lahan Tol

“Sementara ini baru satu yang ditetapkan sebagai tersangja oleh penyidik,” kata Marthin.

Awalnya, sebelum dilakukan penyelidikan Kejati sudah menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 537 juta, namun setelah kasus dinaikan ke penyidikan, jumlah kerugian negara yang ditemukan senilai Rp 1,9 miliar.

Dalam penyidikan dugaan korupsi pengaman banjir air Sungai Bengkulu 2019 tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah memeriksa belasan saksi antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Bengkulu Mulyani Toha, Aprizon Nazardi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!