BencoolenTimes.com, – Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait laporan Warga Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu berinisial HE terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, Minggu (30/1/2022) mengungkapkan, dalam laporan korban, dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal pada 2019 lalu saat korban menjadi investor atau pemberi modal pada perusahaan yang dipimpin terlapor SL selaku General Manager, JE selaku Dirut serta YA sebagai Bendahara Perusahaan.
Dari laporan, korban memberikan uang Rp 250 juta ke perusahaan yang dipimpi ketiga orang terlapor sebagai modal untuk perusahaan mengerjakan proyek infrastruktur telekomunikasi di Provinsi Bengkulu, atas kesepakatan, uang modal yang diberikan korban akan dikembalikan setelah proyek selesai termasuk keuntungannya.
Namun setelah tiga bulan berjalan, setelah penyerahan uang dan proyek selesai dikerjakan, namun modal dan keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal tidak diberikan kepada korban.
“Kita masih mendalami laporan dari korban, dalam waktu dekat semua terlapor akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Sudarno.
Sudarno menuturkan, selain melakukan penyelidikan terhadap laporan korban, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan berapa orang tersangka yang akan ditetapkan dan setelah itu akan segera dilakukan proses penyidikan.
“Saat ini masih pendalaman, nanti akan kita ekspose kembali terkait perkembangan kasusnya,” jelas Sudarno. (Bay/Humas Polda Bengkulu)



