1.9 C
New York
Wednesday, February 18, 2026

Buy now

spot_img

Ketua DPC Peradi SAI Bengkulu : Tiga Proses Wajib untuk Menjadi Advokat

BencoolenTimes.com – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Bengkulu menegaskan bahwa setiap calon advokat wajib melalui tiga tahapan utama sebelum resmi menjalankan profesi advokat, yakni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), dan pengambilan sumpah advokat.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Peradi SAI Bengkulu, Bahrul Fuadi, SH, MH, saat pembukaan PKPA Tahun 2026 yang digelar bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu, Sabtu, 17 Januari 2026, di lantai 5 ruang teleconference Unived Bengkulu.

Menurut Bahrul, PKPA merupakan pintu awal bagi calon advokat untuk memahami dasar-dasar profesi hukum sebelum memasuki tahapan evaluasi dan pengangkatan resmi.

”PKPA adalah tahap pertama. Di sini peserta tidak diuji, tetapi dibekali pemahaman mendalam mengenai berbagai mata ajar, mulai dari hukum acara pidana, perdata, agama, hingga Mahkamah Konstitusi,” jelas Bahrul.

Setelah menyelesaikan PKPA, peserta diwajibkan mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). Ujian ini menjadi syarat mutlak untuk dapat melanjutkan ke tahap penyumpahan. Pelaksanaan UPA direncanakan setelah Lebaran 2026, mengingat pelaksanaannya berdekatan dengan bulan Ramadan.

Tahap ketiga adalah penyumpahan advokat. Bahrul menekankan, penyumpahan hanya dapat dilakukan apabila peserta telah lulus UPA, berusia minimal 25 tahun, tidak berstatus sebagai pejabat negara, serta memiliki surat keterangan magang selama dua tahun.

”Selama masa magang, calon advokat akan didampingi advokat senior yang telah berpengalaman minimal delapan tahun. Statusnya masih advokat magang, bersifat pasif dan belum bisa bertindak penuh di persidangan,” ujarnya.

PKPA 2026 ini diikuti oleh 21 peserta yang berasal dari berbagai daerah, tidak hanya dari Bengkulu, tetapi juga Rejang Lebong, Lubuklinggau, Palembang, hingga Jakarta. Materi pembelajaran difokuskan pada praktik hukum acara di berbagai lingkungan peradilan serta keterampilan teknis seperti penyusunan gugatan, surat kuasa, dan analisis studi kasus.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dehasen Bengkulu, M. Arafat Hermana, mengatakan, pelaksanaan PKPA 2026 merupakan tindak lanjut dari kerja sama resmi antara FH Unived dan DPC Peradi SAI.

”Ini merupakan PKPA pertama yang kami selenggarakan bersama Peradi. Ke depan kami berharap kegiatan ini bisa rutin dilaksanakan, bahkan idealnya dua kali dalam setahun,” kata Arafat.

Ia menambahkan, PKPA terbuka bagi seluruh lulusan fakultas hukum, baik alumni Unived maupun perguruan tinggi lain, dengan tetap berada dalam rekomendasi dan koordinasi Peradi sebagai organisasi profesi.

Untuk menjangkau peserta dari luar daerah, pelaksanaan PKPA dilakukan secara luring dan daring, dengan jadwal akhir pekan agar tidak mengganggu aktivitas peserta.

”Dengan sistem ini, kami berharap PKPA bisa lebih inklusif dan efektif dalam mencetak calon advokat yang profesional dan berintegritas,” pungkas Arafat. (JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!