BencoolenTimes.com – Seluruh Izin Juru Parkir (Jukir) di sepanjang jalan Kedondong dan jalan Belimbing kawasan zona 6 Pasar Panorama resmi dicabut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terhitung sejak tanggal 13 Januari 2026.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan menegaskan, keputusan ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran berat di lapangan.
Para jukir di lokasi tersebut terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengalihfungsikan lahan parkir menjadi lapak pedagang.
”SPT jukir di sepanjang Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing sudah kami cabut. Alasan utamanya karena lahan parkir tersebut justru disewakan oleh oknum jukir kepada para pedagang untuk berjualan,” ujar Indra, Sabtu, 17 Januari 2025.
Dengan dicabutnya izin tersebut, Indra memperingatkan masyarakat dan para pengguna jalan bahwa saat ini tidak ada lagi aktivitas pemungutan retribusi parkir yang sah di kedua ruas jalan tersebut.
”Semua pungutan atau aktivitas jukir di lokasi tersebut sekarang statusnya adalah ilegal alias pungutan liar (pungli). Kami mengimbau warga untuk tidak membayar parkir kepada oknum yang masih beroperasi di sana,” tegas Indra.
Langkah pencabutan SPT ini merupakan bagian dari upaya besar Pemerintah Kota Bengkulu untuk menata ulang kawasan Pasar Panorama yang kerap mengalami kemacetan akibat penyempitan jalan oleh lapak pedagang dan parkir liar.
Pihak Bapenda juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memantau lokasi.
Apabila masih ditemukan oknum yang nekat menarik uang parkir tanpa SPT yang berlaku, maka hal tersebut akan diproses sebagai tindak pidana pungli.
Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan jika melihat praktik pungli di kawasan tersebut guna mendukung terciptanya ketertiban umum di Kota Bengkulu. (JUL/RMC)



