BencoolenTimes.com,– Kondisi memperihatinkan dialami oleh Giri Pamungkas (27) seorang buruh asal Karawang, Jawa Barat. Giri menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tak lama setelah mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan 4 jarinya terputus.
Peristiwa nahas yang menyebabkan 4 jari Giri terputus terjadi pada bulan Agustus 2020 silam. Saat itu ia sedang membetulkan mesin yang rusak, namun nahas jarinya ikut terbawa dan terjepit oleh mesin. Kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat permanen.
“Saya lagi betulin mesin. Tiba-tiba tangan saya terbawa mesin dan terjepit dan 4 jari putus,” katanya.
Ditemui di rumahnya, di Dusun Sauyunan 3, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, giri bercerita bahwa ia bekerja di PT HRI sebagai operator.
Namun setelah kehilangan anggota tubuhnya, ia harus menerima kenyataan pahit. Manajemen perusahaan justru memberhentikannya secara sepihak.
“Saya diberhentikan, dan katanya pihak perusahan mau mempekerjakan saya lagi. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” ucapnya
Hingga saat ini, Giri mengaku belum mendapatkan kejelasan dari pihak perusahaan tentang nasibnya. Bahkan karena konidisinya saat ini, Giri mengaku kesulitan untuk mendapat pekerjaan baru.
“Untuk mengisi ke kosongan waktu, dan demi mencukupi kebutuhan keluarga saya. Saya mencoba jualan di rumah,” jelasnya.
Giri berharap manajemen perusahan memiliki empati dan itikad baik untuk dapat memperkerjakannya kembali. (Sumber : www.tvonenews.com)



