BencoolenTimes.com, – Enam orang yang merupakan komplotan begal bersenjata api yang sudah beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Bengkulu diringkus Anggota Jatanras Polda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Tegug Sarwono melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol. Tedy Suhendyawan Syarif, S.IK., M.H, Rabu (14/10/2020) mengatakan, dari para tersangka yang diamankan tiga diantaranya merupakan Ayah dan Anak Kandung atau satu keluarga.
Motif yang digunakan tersangka menjadi anggota Polisi.
Terungkapnya komplotan ini berawal dari tertangkapnya tersangka RD yang diduga sebagai penadah saat akan menjual HP jenis Samsung M20 kepada temannya di STQ.
Usai menangkap RD, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui HP tersebut didapatkan dari dua orang tersangka berinisial FA dan FB.
“Tanggal 15 September anggota berhasil mendapatkan barang bukti dari rangkaian hasil kejahatan yang dilakukan tersangka,” kata Tedy.
Tedy mengungkapkan, usai mendapatkan barang bukti hasil kejahatan anggota langsung melakukan pengejaran terhadap dua FA dan FB, dan berhasil menangkap keduanya di depan ATM jalan jelambar Utama kelurahan Jelambar Kecamatan Jakarta Barat pada tanggal 03 Oktober 2020.
“Setibanya di Bengkulu anggota kita langsung mencari alat bukti yakni senpi yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya,” jelas Tedy.
Hasil penyelidikan senjata api yang digunakan oleh tersangka dalam beraksi disimpan dirumah tersangka GN dan LS warga Kabupaten Seluma.
Setelah berhasil mendapatkan senpi, anggota kita melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang hasil kejahatan yang didapatkan oleh tersangka di jual kepada HR sehingga anggota langsung melakukan penangkapan.
Mengaku FA dan FB melakukan aksinya bersama dengan dua orang rekannya yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bengkulu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka yakni berupa Handphone Samsung Galaxy M20, Redmi 5 Pro warna Hijau, Redmi Note 9 warna Biru, Samsung Galaxy J6 Plus warna Biru, 1 Unit Cayla dengan Plat No B 1458 NRT warna Putih, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion tanpa Nopol Warna Putih, 1 Pucuk senpi Rakitan dengan 6 silinder, 16 Butir Amunisi tajam beserta dudukan peluru, 1 Pucuk Air Sofgun, 1 kaleng amunisi air softgun, 1 bilah pisau bergagang kayu dengan sarung kayu, 1 bilah senjata jenis rencong dengan mata kuningan, 1 buah tas ransel warna merah hitam, 1 kantong plastik warna hitam.
Berikut TKP aksi kejahatan tersangka diantaranya Muara Bangkahulu, Medan Baru, Pasar Pedati, Gedung STQ, Gerbang STQ, Padang Jati S Parman, Kantor Camat Muara Bangkahulu, Pasar Bengkulu SMP 7, Belakang Pondok Gedung DPRD baru, UNIB, Pondok Kelapa, Pasar Kaget Pematang Gubernur, Tapak Paderi, dan Pasir Putih Pantai Panjang. (Bay)