BencoolenTimes.com – Kontrak Proyek Pembangunan Kampung Nelayan di Kabupaten Seluma diperpanjang. Perpanjangan tersebut diiringi dengan denda terhadap perusahaan yang mengerjakan kegiatan pembangunan.
Diketahui, saat ini pekerjaan Proyek Pembangunan Kampung Nelayan masih terus dikebut dengan perpanjangan kontrak hingga Februari 2026 mendatang.
‘’Kontraktor tetap dikenakan denda terhadap pekerjaan yang tidak terselesaikan ini sekalipun di perpanjang hingga 50 hari kedepan,’’ terang Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Seluma, Ali Sadikin.
Dibeberkan Ali, perpanjangan kontrak ini diberikan agar pihak kontraktor memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang masih tersisa.
Meski demikian, Dinas Perikanan Seluma selaku pihak pengawas proyek nasional Kampung Nelayan tetap meminta kontraktor untuk mempercepat pengerjaan agar tidak kembali mengalami kemoloran. ‘’Saat ini diprediksi pembangunan bisa di prediksi baru 70 persen saja,’’ beber Ali.
Menurut Ali, dalam Proyek Pembangunan Kampung Nelayan tersebut, terdapat 13 item pembangunan yang direncanakan. Diantaranya pembangunan Dermaga, Gudang Beku (Cold Storage), Balai Pelatihan, Bengkel Nelayan, Pabrik Es, Sentra Kuliner, Tempat Pelelangan Ikan (TPI dan Sistem Drainase.
Serta pembangunan Musola, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Gedung Koperasi, serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya. ‘’Saat ini seluruh bangunan pada dasarnya sudah berdiri, namun tinggal penyelesaian pekerjaan dan penyempurnaan di beberapa item,’’ sebut Ali.
Ditambahkan Ali, Pemkab Seluma berharap Proyek Pembangunan Kampung Nelayan yang bersumber dari anggaran nasional tersebut dapat segera diselesaikan sesuai rencana. ‘’Sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat nelayan dan mendorong peningkatan perekonomian pesisir di Kabupaten Seluma,’’ demikian Ali.(LRS)



