BencoolenTimes.com, – Pasca menggeledah ruang kerja, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Wakil Ketua (Waka) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Aziz Syamsuddin untuk mencari dokumen barang bukti.
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan tindakan pencekalan terhadap Waka DPR RI dari Fraksi partai Golkar tersebut guna kepentingan penyidikan dugaan keterlibatan kasus suap terhadap oknum penyidik KPK, yang baru-baru ini santer di publik.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pencekalan dilakukan bilamana KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap seseorang yang diperlukan keterangannya sebagai saksi maupun tersangka, dan yang bersangkutan tidak sedang berada diluar negeri.
“Untuk kepentingan tersebut KPK diberikan kewenangan untuk melakukan cekal. Semua KPK lakukan untuk kepentingan memudahkan penegakan hukum,” kata Firli, Jumat (30/4/2021).
KPK sendiri juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berpergian ke luar negeri.
“Tentu Penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang berwenang,” tandas Firli.
Pencekalan tersebut diduga berkaitan dengan kasus penyidik KPK, AKP. Stepanus Robin Pattuju (SRP), yang diduga menerima suap dengan total Rp 1,3 miliar dari Walikota Tanjungbalai, M Syahrial.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi dan penerima suap. Dan sudah ditahan. Bersama keduanya, ikut menjadi tersangka pengacara Maskur Husain.
Waka DPR RI, Azis Syamsudin, disebut-sebut punya peran di balik lahirnya komitmen penutupan kasus Tanjungbalai.
Azis, disebut ketua KPK, mempertemukan sang penyidik dengan sang walikota. Pertemuan di rumah dinas pimpinan DPR itu terjadi tiga bulan setelah rekening penampung dibuka atau Oktober 2020. (Sumber: RMOL.ID)



