BencoolenTimes.com, – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suapĀ terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikananan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edy Prabowo dan kawan-kawan.
Isnan Fajri diperiksa semala kurang lebih 6 jam di Gedung Merah Putih KPK oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka Edy Prabowo dan kawan-kawan, Jumat (29/1/2021).
Plt, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/1/2021) menjelaskan yang didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri yaitu soal pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).
“Isnan Fajri (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Bengkulu) didalami pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh SJT sebagai salah satu eksportir Benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ungkap Ali Fikri.
Selain itu, Ali Fikri menjelaskan, dalam pemeriksaan Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu KPK juga mendalami dugaan aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tambak yang ada di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
“Dan (dalam pemeriksaan didalami juga) dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut,” beber Ali Fikri.
Diketahui, KPK juga telah memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kabupaten Kaur Gusril Pausi.
Dalam pemeriksaan Rohidin Mersyah, KPK mendalami terkait rekomendasi usaha lobster di ProvinsiĀ Bengkulu untuk PT Dua Putra Perkasa yang diajukan oleh tersangka Suharjito Direktur PT Dua Putra Perkasa.
Sedangkan dalam pemeriksaan Bupati Kaur Gusril,Ā Pausi KPK mendalami terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dalam kasus rasuah mantan Menteri KKP Edy Prabowo, KPK telah memanggil sejumlah saksi diantaranya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Kaur Gusril Pausi, Dirkeu PT DPP M Zainul Fatih, Kasir Besar PT Dua Putra Perkasa Pratama Joko Santoso, Pegawai PT DPPP Betha Maya Febiana, Karyawan swasta Yunus, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan, Karyawan swasta Jaya Marlian, Karyawan swasta Sharidi Yanopi, Petani/pekebun Zulhijar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo stafsus Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misata, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi, staf istri Edhy, Ainul Faqih, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Edhy Prabowo diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan āforwarderā dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.
Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS, pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (Bay)



