BencoolenTimes.com, – Sebanyak 609 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu di Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Bengkulu.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi mengatakan, dari pengajuan awal pendaftaran sebanyak 756 Bacaleg dan setelah hasil pencermatan ada sebanyak 147 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).
“Jadi, DCS ini apabila tidak ada masukkan dan tanggapan masyarakat serta tidak ada pergantian dari partai politik maka akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT),” ungkap Sarjan Efendi, Selasa (22/8/2023).
Lanjutnya, per tanggal 19–28 Agustus 2023 ini masuk tahapan masukkan dan tanggapan masyarakat. Sarjan berharap agar masyarakat melaporkan ke KPU Provinsi Bengkulu sebelum masa tahapan berakhir.
“Apabila ada masyarakat yang menurutnya salah satu Bacaleg tidak memenuhi syarat pencalonan maka silahkan untuk melaporkan,” lanjutnya.
Kemudian, pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober masuk masa tahapan pencermatan rancangan DCT. Sehingga masa ini Bacaleg dapat dilakukan pergantian oleh partai politik.
“Jika ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg, maka kami menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi terhadap partai politik bersangkutan. Setalah itu, kami akan melakukan pencermatan terhadap klarifikasi tersebut dan dilakukan pleno, apabila dihasilkan tidak memenuhi syarat maka kami akan meminta untuk pengajuan pergantian Bacaleg-nya,” demikian Sarjan Efendi. (JRS)