Saturday, September 23, 2023
spot_img

KPU Provinsi : 147 Bacaleg Se- Bengkulu TMS

BencoolenTimes.com, – Sebanyak 609 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu di Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Bengkulu.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi mengatakan, dari pengajuan awal pendaftaran sebanyak 756 Bacaleg dan setelah hasil pencermatan ada sebanyak 147 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jadi, DCS ini apabila tidak ada masukkan dan tanggapan masyarakat serta tidak ada pergantian dari partai politik maka akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT),” ungkap Sarjan Efendi, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga  Hanura Dapat Kursi Setiap Dapil di Rejang Lebong, Usin Pastikan Arsop Maju Pilkada

Lanjutnya, per tanggal 19–28 Agustus 2023 ini masuk tahapan masukkan dan tanggapan masyarakat. Sarjan berharap agar masyarakat melaporkan ke KPU Provinsi Bengkulu sebelum masa tahapan berakhir.

“Apabila ada masyarakat yang menurutnya salah satu Bacaleg tidak memenuhi syarat pencalonan maka silahkan untuk melaporkan,” lanjutnya.

Kemudian, pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober masuk masa tahapan pencermatan rancangan DCT. Sehingga masa ini Bacaleg dapat dilakukan pergantian oleh partai politik.

“Jika ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg, maka kami menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi terhadap partai politik bersangkutan. Setalah itu, kami akan melakukan pencermatan terhadap klarifikasi tersebut dan dilakukan pleno, apabila dihasilkan tidak memenuhi syarat maka kami akan meminta untuk pengajuan pergantian Bacaleg-nya,” demikian Sarjan Efendi. (JRS)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!