9.9 C
New York
Wednesday, April 22, 2026

Buy now

spot_img

KPU Punya Aplikasi Pengaduan Masyarakat

BencoolenTimes.com, – Memasuki tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah membuat aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menjelaskan, bahwa aplikasi Sipol digunakan untuk mendaftarkan Partai Politik (Parpol) dan verifikasi data namun selain itu, juga dapat dipergunakan oleh masyarakat umum untuk memberikan pengaduan apabila data pribadi muncul menjadi anggota partai politik tertentu tanpa sepengetahuan dan persetujuan di Sipol.

“Apabila masyarakat tidak pernah menyetujui ataupun tidak pernah mengirimkan dokumen untuk menjadi anggota Parpol namun namanya muncul didalam Sipol maka silahkan laporkan ke KPU,” ungkap Irwan Syaputra, S.Ag. M.M, Sabtu (30/7/2022).

Tambahnya, pada tahun pemilu 2019 lalu jumlah kasus tersebut cukup signifikan akan tetapi masyarakat tidak memiliki ruang untuk mengklarifikasi pada tahapan-tahapan Pemilu.

“Jadi saat ini masyarakat dapat mengakses Sipol yang dihubungkan dengan aplikasi akun info Pemilu,” bebernya.

Tambahnya, akun Pemilu sebelumnya hanya digunakan masyarakat untuk mengecek data pemilih saja namun untuk sekarang akan ditambahkan fitur Sipol.

Selain itu, masyarakat juga dapat memantau proses perkembangan tahapan Pemilu karena hampir semua informasi tahapan Pemilu terdapat di fitur Sipol mulai dari perbaikan, verifikasi, dan bahkan dokumen keanggotaan dan pengurus Parpol dapat diakses oleh masyarakat.

“Semuanya ada disitu, dan nanti dapat diakses oleh masyarakat,” pungkasnya. (JRS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!