BencoolenTimes.com, – Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mensosialisasikan PKPU (Peraturan Komisi pemilihan Umum) nomor 4 tahun 2022 kepada para Parpol (Parpol) di Hotel Nala Sea Side di Pantai Panjang Kota Bengkulu. Sabtu, (30/07/2022).
Ketua KPU Kota Bengkulu Martawansyah mengatakan, bahwa sosialisasi PKPU nomor 4 itu adalah tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota , DPR, DPRD Kota Bengkulu. Dan juga PKPU nomor 3 tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggara Pemilu 2024 mendatang.
Lanjutnya, dalam PKPU nomor 4 tahun 2022 pihaknya fokus mendata dan verifikasi administrasi keanggotaan Parpol itu sendiri.
“Apabila anggota Parpol belum jelas masalah PKPU nomor 3-4 bisa datang ke kantor KPU Kota Bengkulu,” pungkasnya. (JRS)
Tahapan jadwal Pemilu :
1. Pengumuman Pendaftaran Partai Politik . (29 – 31 Julitahun 2022).
2. Pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik. (1 – 14 Agustus tahun 2022).
3. Verifikasi Adminitrasi. (2 Agustus – 11 September tahun 2022).
4. Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Adminitrasi kepada Parpol dan Pengawas Pemilu. (14 September).
5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan persyaratan oleh Parpol. (15 September – 28 September).
6. Verifikasi adminitrasi perbaikan. (29 September – 12 Oktober).
7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi adminitrasi kepada Parpol dan Bawaslu. (14 Oktober).
8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotan (15 Oktober – 4 November).
9. Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Parpol dan Bawaslu. (9 November).
10. Masa perbaikan persyaratan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol. (10 November – 23 November)
11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol. (24 November – 7 Desember).
12. Penetapan :
a. Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. (14 Desember)
b. Penetapan hasil pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu. (14 Desember).
13. Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu. (14 Desember).



