22.5 C
New York
Tuesday, June 23, 2026

Buy now

spot_img

KPU Serahkan Berita Acara Persyaratan Administrasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024

BencoolenTimes.com – Pasangan calon Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubenur Bengkulu menerima dokumen pemberitahuan dan penyampaian berita acara hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Dokumen langsung diserahkan oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu,  Partisipasi dan Hubungan Masyarakara, Hukum dan SDM Oktan Huzaeiry kepada Riswan sebagai LO pasangan calon Helmi – Mian dan Harianto sebagai LO dari pasangan calon Rohidin Mersyah – Meriani di kantor KPU Provinsi Bengkulu, Sabtu pagi, 14 September 2024.

Usai menerima dokumen, Riswan menyampaikan, bahwa pasangan calon Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Mian telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, tinggal menunggu penetapan dan pengambilan nomor urut bakal calon pada tanggal 22-23 September 2024 nanti.

‘’Alhamdulillah pasangan calon Hemi dan Mian telah memenuhi syarat administrasi. Dan saat ini masuk tahapan menunggu tanggapan dari masyarakat hingga 22 September mendatang,’’ kata Riswan.

Sementara itu, Harianto menjelaskan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin – Meriani juga telah memenuhi syarat administrasi sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada pemilihan serentak 2024. ‘’Kita telah menerima berita acara hasil penelitian perbaikan persyaratan dan semuanya telah memenuhi persyaratan,’’ singkat Harianto.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono yang dikonfirmasi menyebutkan, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan atau pasangan calon melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan. ‘’Masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan secara langsung ke Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu,’’ kata Rusman.

Ditambahkan Rusman, masukan dan tanggapan masyarakat sudah bisa diterima KPU Provinsi Bengkulu mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024. ‘’Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap paslon kita terima mulai 15 hingga 18 September 2024,’’ imbuh Rusman.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!