BencoolenTimes.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno penetapan tiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, di Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Rabu (23/8/2020)
Hasil penetapan tersebut dari tiga bakal Pasangan Calon (Paslon) haya dua Paslon yang memenuhi syarat dan lolos untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub).
Diantaranya, Paslon Helmi Hasan – Muslihan DS dan Paslon Rohidin Mersyah – Rosjonsyah.
Sedangkan Paslon satu lagi yakni Agusrin M Najamudin – Imron Rosyadi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Paslon untuk maju Pilgub.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra kepada awak medai mengatakan, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Agusrin M Najamudin – Imron Rosyadi
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Tahun 2020.
Hal itu dengan pertimbangan Agusrin M Najamudin sebagai Calon Gubernur belum memenuhi syarat sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 yang mewajibkan bahwa calon yang pernah dipidana memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana kurungan terhitung pada saat bebas murni sampai dengan waktu pendaftaran.
“Berdasarkan perhitungan periode tersebut, masih kurang 3 bulan 15 hari dari jangka waktu yang ditetapkan,” kata Irwan Saputra.
Sedangkan, sambung Irwan Saputra, Calon Wakil Gubernur Imron Risyadi masih mendapatkan haknya sebagai Anggota DPRD Provinsi karena belum ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur.
“Sesuai PKPU bahwa calon yang berasal dari ASN, TNI / POLRI dan Anggota Legislatif wajib mengundurkan diri 5 hari setelah ada penetapan calon atau selambatnya 30 hari sebelum masa pemungutan suara,” jelas Irwan Saputra.
Untuk diketahui, penetapan Paslon ini mengutamakan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 serta
pengamanan Personil Polda dan Polres Bengkulu.
Untuk 2 Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi Pasangan Calon akan dilakukan pengundian nomor urut pada Kamis tanggal 24 September 2020 bertempat di Hotel Mercure Kota Bengkulu. (Bay)