6 C
New York
Monday, April 20, 2026

Buy now

spot_img

Lapor Kompolnas, FPR Minta 8 Dewan Seluma Ditetapkan Tersangka Korupsi DPRD Seluma 2017

BencoolenTimes.com, – Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu melaporkan kasus korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Bahan Bakar Minyak di Setwan DPRD Seluma tahun 2017 ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Kamis (30/9/2021).

Ketua FPR Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi mengatakan, laporan terkait kejelasan para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yang seharusnya menurut kajian FPR dan praktisi hukum ditetapkan juga sebagai tersangka. Dalam kasus korupsi tersebut, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka yang kini menjadi terpidana. Ketiganya adalah Syamsul Asri (ASN/Bendahara), divonis bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, Fery Lastoni (ASN/PPTK), divonis bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kemudian Eddy Soepriyadi (ASN/Sekwan), divonis 1 tahun 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Baca Juga  Kejar Target PAD 2026, DPRD Seluma Dorong Optimalisasi Perda

“Jadi kita ingin penegakan hukum atas kasus tersebut tidak berhenti pada ASN saja, melainkan juga para penikmat uang hasil korupsi juga harus ditindak. Kita pelajari kasus ini, sudah seharusnya yang menikmati uang korupsi harus ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rustam.

Dijelaskan Rustam, ada 8 anggota DPRD Seluma periode 2014-2019 yang diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut, namun sampai saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Fakta-fakta hukumnya jelas berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2017, meskipun kerugian negara dikembalikan oleh para penikmat uang tersebut, tapi tidak menghapuskan unsur pidananya. Apalagi ini kasus korupsi, terlebih pengembalian kerugian negara dilakukan setelah kasus tersebut naik status ke penyidikan, kami melihat ada ketidakadilan dalam kasus ini,” ujar Rustam.

Baca Juga  Ketua DPRD Seluma Ikuti Retret di Akmil, Perkuat Peran Dukung Program Asta Cita

Rustam meminta Kompolnas mengawasi kasus ini dan meminta Kapolri untuk melakukan supervisi ke Polda Bengkulu agar kasus ini dilanjutkan dengan menetapkan 8 anggota dewan 2014-2017 sebagai tersangka.

Untuk diketahui, kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas  dan bahan bakar minyak di Setwan DPRD Seluma tahun 2017 bergulir di Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dalam kasus itu, 3 ASN telah menjadi terpidana. Adapun kerugian negara dalam kasus itu Rp 900 juta dan telah dikembalikan Rp 700 juta. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!