BencoolenTimes.com – Larang kendaraan dinas dibawa ke luar Provinsi Bengkulu, Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait hal tersebut.
Larang kendaraan dinas dibawa ke Luar Provinsi Bengkulu, SE Nomor : 028/37/Bid.5-BPKD/2025 yang ditandatangan Bupati Fikri tersebut berlaku sejak 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 atau selama masa Cuti Lebaran.
Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa ASN diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas hanya dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Hanya saja tetap harus menggunakannya secara bijak dan menjaga kondisi kendaraan tetap prima.
Bupati Fikri menjelaskan, SE tersebut dikeluarkan sesuai dengan SE yang juga dikeluarkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Serta dalam rangka memastikan ketertiban serta efisiensi dalam pemanfaatan kendaraan dinas sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, Bupati Fikri juga mengingatkan ASN untuk kembali bekerja tepat waktu setelah masa liburan berakhir. Karena pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
‘’Kita minta agar SE yang sudah dikeluarkan bisa di simak dan ditaati demi kepentingan bersama. Selain itu, kita juga mengingatkan kepada seluruh jajar, agar masuk kantor tepat waktu,’’ imbau Bupati Fikri.
Ditambahkan Bupati Fikri, tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak tepat waktu masuk kantor alias mau tambah libur atau cuti. Karena waktu libur atau cuti lebaran yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang.
‘’Saya ingatkan, libur atau cuti yang diberikan sudah cukup panjang dan tidak ada alasan untuk tambah-tambah, kecuali memang sakit atau dalam kondisi mendesak,’’ tegas Bupati Fikri.(OIL)



