Friday, September 13, 2024
spot_img

Mafia Skor Sepak Bola Liga 3 PSSI Terbongkar, Disinyalir Melibatkan Cukong, Begini Modusnya

BencoolenTimes.com, – Satreskrim Polresta Bengkulu membongkar kasus mafia skor sepak bola pada perhelatan Liga III Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Provinsi Bengkulu yang digelar di Stadion Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata menjelaskan, 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan pada laga sepak bola liga 3 PSSI Provinsi Bengkulu. Tersangka Ajad Sudrajat merupakan tersangka utama yang ditahan Polresta Bengkulu.

Dugaan suap ini terjadi pada 23 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024. Tersangka Ajad Sudrajat memberikan suap kepada 3 penerima suap yakni Medi, Ahmad dan Taufik, dua diantaranya merupakan manager tim Sepak Bola.

“Dalam perkara ini yang sudah ditahan adalah tersangka Ajad Sudrajat, dan disangkakan Pasal 2 nomor 11 Undang-undang Republik Indonesia tahun 1980 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” kata Deddy Nata saat konferensi pers di Polresta Bengkulu, Rabu (13/3/2024).

Sementara, sambung Deddy Nata, 3 orang tersangka lainnya tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun. 3 tersangka yakni Ahmad, Taufik dan Medi dijerat pasal 3 nomor 11 Undang-undang Republik Indonesia tahun 1980 dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.

“Sejauh ini, Satreskrim Polresta Bengkulu telah memeriksa 40 orang saksi dalam perkara yang menjerat 4 tersangka ini,” ungkap Deddy Nata.

Deddy Nata menerangkan, modus yang dilakukan tersangka Ajad Sudrajat dalam perkara tersebut yakni, mencari maupun menghubungi manager-manager atau pelatih-pelatih club sepak bola yang berlaga pada liga 3 PSSI Bengkulu.

“Kemudian tersangka Ajad Sudrajat menjanjikan uang sebesar Rp 15 juta per pertandingan, apabila tim tersebut siap kalah dan mengikuti arahan maupun intruksi dari Ajad Sudrajat yang berperan sebagai pengatur skor,” terang Deddy Nata.

Deddy Nata mengungkapkan, dugaan suap berawal dari tersangka Ajad Sudrajat menghubungi tersangka Medi dan mengiming-imingi tersangka Medi uang Rp 15 Juta, apabila tersangka Medi mengikuti intruksi maupun arahan dari tersangka Ajad Sudrajat untuk melakukan pengaturan skor pada pertandingan tim Renal FC melawan Bengkulu Soccer Club pada 23 Februari 2024.

Pada saat pertandingan berlangsung, tersangka Ajad Sudrajat mengintruksikan tim Renal FC harus bertahan dan tidak kebobolan goal pada pertandingan babak pertama. Namun situasi saat itu berbeda, tim Renal FC kebobolan 2 goal dengan skor 0-2, sehingga kesepakatan tersangka dibatalkan.

Setelah itu, lanjut Deddy Nata, tersangka Ajad Sudrajat mendatangi tersangka Medi yang sedang di bangku cadangan. Tersangka Ajad Sudrajat menawarkan uang Rp 5 juta kepada tersangka Medi, apabila tim Renal FC kebobolan 3 goal pada pertandingan babak kedua. Akhirnya, tim Renal fC mengikuti intruksi dari tersangka Ajad Sudrajat hingga tim Renal FC kebobolan 3 goal.

“Setelah pertandingan usai, uang Rp 5 juta dari tersangka Ajad Sudrajat diserahkan kepada tersangka Medi melalui transfer ke nomor rekening Bank,” jelas Deddy Nata.

Deddy Nata melanjutkan, kemudian pada 27 Februari 2024, tersangka Ajad Sudrajat kembali menghubungi tersangka Medi menawarkan uang Rp 15 juta untuk pengaturan skor tim Renal FC dengan tim Mutu FC yang akan bertanding 28 Februari 2024.

Hal tersebut kemudian disetujui tersangka Medi. Pada babak pertama pertandingan, tersangka Ajad Sudrajat mengintruksikan tersangka Medi untuk menahan pertandingan supaya imbang 0-0. Namu pada pelaksanaannya berbeda, tim Renal FC kebobolan 1 goal, sehingga kesepakatan dibatalkan.

Pada babak kedua pertandingan, tersangka Ajad Sudrajat kembali menawarkan uang kepada tersangka Medi sebesar Rp 11 juta apabila tim Renal FC kebobolan 3 goal pada pertandingan babak kedua, kesepakatan disetujui dan berhasil dilaksanakan. Lalu setelah selesai pertandingan, uang diserahkan.

Kemudian, pada 28 Februari 2024, tersangka Ajad Sudrajat menghubungi tersangka Taufik selaku pemilik dan ketua tim sepak bola Mutu FC dan menawarkan uang Rp 15 juta, apabila tersangka Taufik menyetujui serta mengikuti intruksi tersangka Ajad Sudrajat pada saat pertandingan Mutu FC melawan PS Kaur pada 1 Maret 2024. Tersangka Taufik menyetujui dan mengikuti intruksi tersangka Ajad Sudrajat untuk kebobolan 5 goal dengan tambahan uang Rp 3 juta.

“Pada pelaksanaannya, tim Mutu FC kebobolan 5 goal, dan setelah pertandingan, uang sebesar Rp 18 juta diserahkan kepada tersangka Ahmad,” tutur Deddy Nata.

Deddy Nata menyatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap, apakah ada keterlibatan pihak lain pada perkara suap pengaturan skor pertandingan sepak bola liga 3 PSSI Bengkulu. Saat disinggung apakah ada keterlibatan cukong dalam pengaturan skor sepak bola tersebut ? Deddy Nata mengungkapkan masih akan mendalami.

“Ini masih akan kami dalami apakah mengarah pada perjudian. Kami masih terus mendalami, menelusuri. Jika ada terendus sampai ke pihak-pihak yang lebih tinggi dari tersangka ini. Kemungkinan saja ada (Cukong-red), makanya terus kita dalami,” jelas Deddy Nata.

Deddy Nata menambahkan, selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PSSI pusat ihwal perkara ini. Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Bengkulu mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai belasan juta dan Handphone. (BAY)

Related Articles

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!