BencoolenTimes.com, – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memeriksa dan meminta keterangan Mitrul Ajemi Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bengkulu, Selasa (23/2/2021).
Mitrul Ajemi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran belanja rutin Satpol PP Kota tahun 2019 sebesar 9,5 miliar rupiah yang dibagi menjadi belanja tidak langsung Rp 4,3 miliar dan belanja langsung Rp 5,1 miliar.
Selain Mitrul Ajemi, tim penyidik Kejari Bengkulu juga memeriksa Fatimah, mantan bendahara Satpol PP Kota Bengkulu.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Halidimanjaya mengatakan, pemeriksaan ke dua saksi tersebut untuk memenuhi penambahan alat bukti yang diminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
“Pemeriksaan ini permintaan karena ada bukti dari BPKP. Sehingga untuk melengkapi bukti tersebut kita lakukan pemeriksaan,” kata Halidimanjaya.
Halidimanjaya menambahkan, sementara ini belum bisa dipastikan apakah kedepannya akan ada pemanggilan saksi lagi, karena penyidik masih akan melihat hasil perkembangan dari pemeriksaan saksi tersebut.
Sementara itu, Ahmad Nurdin selaku kuasa hukum mantan Kasat Pol PP Kota Mitrul Ajemi membenarkan kliennya dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkulu sebagai saksi.
“Iya dipanggil, konfirmasi saja (mengenai penyidikan anggaran rutin tempo hari), dari pagi tadi (datang) sekarang lagi di apa (periksa) sama pak kasi Pidsus,” kata Ahmad Nurdin.
Sementara, usai diperiksa sebagai saksi, Mitrul Ajemi dan Fatimah terkesan menghindar saat ingin dikonfirmasi oleh awak media. (Bay)