BencoolenTimes.com, – Purnawirawan perwira polisi Bengkulu SelatanYusuf Efendi, melaporkan RI oknum anggota polisi ke Polres Bengkulu Selatan, Jumat (11/6/2021).
Mantan Kasi Propam Polres Bengkulu Selatan tersebut melaporkan RI yang disebut sebagai Anggota Polres Bengkulu ke Mapolres Bengkulu Selatan lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban dengan modus menggadaikan mobil yang di rental terlapor kepada korban sebesar Rp 40 juta.
Kejadian ini bermula pada Selasa 18 Mei 2021 lalu, terlapor datang ke rumah korban dengan maksud menggadaikan satu unit mobil Mitsubishi dengan nomor polisi BM 9582 atas nama PT Ilham Tonang Almanto, dengan nilai penggadaian Rp 40 juta.
Kemudian korban mempertanyakan surat-menyurat mobil, lalu modus terlapor akan memberikan surat-menyurat mobil tersebut dalam waktu 2 minggu kedepan. Karena merasa percaya dengan terlapor, akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada terlapor.
Namun surat-menyurat mobil tak kunjung diterima oleh korban. Lalu beberapa hari kemudian, korban didatangi seseorang yang menjelaskan kepada korban bahwa mobil yang digadaikan terlapor merupakan miliknya.
Kanit Pidum Polres Bengkulu Selatan, Ipda. M Bintan Azhar membenarkan terkait laporan dugaan penipuan tersebut. Bintan Azhar menjelaskan, modus terlapor menggadaikan mobil kepada korban, namun ternyata mobil itu bukan milik terlapor melainkan milik orang lain.
“Sehingga mengambilah pemilik asli mobil tersebut. Selanjutnya mungkin kami periksa saksi-saksi terlebihdahulu, kemudian nanti akan kami kirim surat klarifikasi kepada terlapor,” kata Bintan Azhar.
Sementara disinggung mengenai apakah benar terlapor merupakan anggota polisi, Kanit Pidum belum bisa memastikan.
“Itu masih kami dalami, belum tau pasti (apakah anggota polisi),” tutup Bintan Azhar. (Bay)



