BencoolenTimes.com – Mantan Pimpinan Capem (Cabang Pembantu) Mega Mall berinisial FD sudah ditetapkan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Bahkan FD yang merugikan negara hingga Rp 6,7 miliar tersebut, sudah langsung dilakukan penahanan. FD dititipkan sementara di Ruta Kelas IIB Bengkulu guna proses hukum lebih lanjut.
Merespon hal tersebut, pihak Bank Bengkulu sendiri memberikan apresias setinggi-tingginya atas gerak cepat proses hukum yang dilakukan Kejari Bengkulu terhadap mantan Pimpinan Capem Mega Mall yang melakukan dugaan TPK.
Apalagi upaya hukum ini menjadi salah satu langkah cepat dan tepat dalam menjaga integritas sistem keuangan daerah. Termasuk integritas Bank Bengkulu yang merupakan Bank Pembangunan Daerah milik Provinsi Bengkulu.
Plt. Pemimpin Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank Bengkulu, Ade Mahfud menyampaikan apresiasi mereka kepada jajaran Kejari Bengkulu yang bergerak cepat.
Terlebih perkara yang dihadapi Mantan Pimpinan Capem Mega Mall tersebut adalah laporan dari Bank Bengkulu setelah adanya temuan pemeriksaan di intern Bank Bengkulu pada September 2024 lalu. ‘’Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Bank Bengkulu,’’ sampai Ade dalam pernyataan resmi tertulisnya.
Diketahui, Bank Bengkulu telah lebih dulu mengambil inisiatif dengan melaporkan kasus ini kepada Tim Pidana Khusus Kejari Bengkulu sejak 2 September 2024.
Tindakan tersebut menjadi titik awal sinergi antara institusi keuangan daerah dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Ade melanjutkan, Bank Bengkulu juga akan terus melakukan pembenahan internal sebagai upaya pencegahan hal serupa terjadi lagi dikemudian hari.
Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Bank Bengkulu saat ini sedang berlangsung untuk menghindari terulangnya kasus serupa. ‘’Transparansi dan integritas adalah pondasi penting agar kami tetap tumbuh dan berkontribusi optimal bagi pembangunan daerah,’’ sebut Ade.
Bank Bengkulu menegaskan komitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin keamanan layanan perbankan.
Untuk diketahui, Mantan Pemimpin Capem Mega Mall berinisial FD sudah ditetapkan tersangka pada Kamis sore, 17 April 2025 dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Bengkulu.
Akibat perbuatan FD, negara dirugikan hingga mencapai Rp 6,7 miliar dan dari penyelidikan, uang hasil korupsi tersebut sebagian besar habis untuk Judi Online (Judol).
Namun begitu, pihak Kejari Bengkulu masih melakukan penelusuran asset milik FD guna pemulihan kerugian negara. Serta masih melakukan pengembagan khususnya untuk memastikan kemungkinan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(OIL)