BencoolenTimes.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Rejang Lebong, terima pelimpahan perkara Rokok Ilegal yang ditangani penyidik Polda Bengkulu. Pelimpahan perkara tersebut juga disertai dengan penyerahan belasan ribu bungkus Rokok Ilegal berbagai merk sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Dijelaskan Kepala Kejari (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan melalui Kasi PB3R, Donni Hendra Wijaya, belasa ribu bungkus Rokok Ilegal tersebut merupakan barang bukti tersangka AI yang merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong.
‘’Selain lebih kurang 12 ribu bungkus rokok ilegal berbagai merk, kita juga menerima penyerahan barang bukti satu unit Mobil Toyota Jazz beserta STNK sebagai barang bukti,’’ kata Donni.
Sementara itu, Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Masdalianto menjelaskan, penyerahan barang bukti berupa rokok illegal tersebut merupakan tindak lanjut pelimpahan tahap dua perkara dengan tersangka AI.
Dimana, Berkas Perkara (BP) tersangka AI dalam perkara Rokok Ilegal sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan TInggi (Kejati) Bengkulu. Sehingga dilakukan pelimpahan Tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti.
‘’Perkara ini ditangani Penyidik Polda Bengkulu dan Berkas Perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan peimpahan tahap II. Karena memang Locus Deliknya berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, kaka dari Kejati Bengkulu melimpahkan ke Kejari Rejang Lebong,’’ jelas Masdalianto.
Dilanjutkan Masdalianto, tersangka AI yang merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap Polda Bengkulu pada 24 Oktober 2024. AI disangkakan telah melanggar undang undang kesehatan nomor 17 tahun 2023.
‘’AI beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong karena memang lokasi kejadian penangkapannya ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Dimana AI diduga merupakan suplayer rokok ilegal berbagai macam merk rokok illegal,’’ lanjut Masdalianto.
Ditambahkan Masdalianto, mereka akan segera melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Curup untuk disidangkan. ‘’Kita selesaikan penyusunan dakwaan dan segera melimpahkan ke PN untuk disidangkan,’’ imbuh Masdalianto.(OIL)