BencoolenTimes.com – Kabupaten Lebong saat ini sudah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Diketahui, MPP Kabupaten Lebong diresmikan pertengahan Maret 2023 lalu, oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas, dengan nama MPP Perigo Agung Kabupaten Lebong.
Meskipun baru berjalan sebulan, MPP Agung Perigo diharapkan benar-benar bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat Lebong. Khususnya terkait dengan proses pelayanan perizinan kepada masyarakat.
“Kita berharap benar-benar bisa dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat keberadaan MPP Perigo Agung,’’ kata Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, Sabtu (8/4/2023).
Dijelaskan Carles, MPP dibentuk dalam rangka untuk memangkas birokrasi karena berada dalam satu atap alias melayani secara terpadu. Selain memangkas birokrasi, juga mengurangi biaya yang harus di keluarkan masyarakat karena berada pada satu lokasi.
‘’Jadi masyarakat cukup datang ke satu lokasi untuk mengurus dan memproses pelayanan. Tidak perlu masyarakat pindah-pindah kantor untuk meminta pelayanan, karena sudah terpadu atau satu atap. Karena MPP ini tujuannya memangkas birokrasi dan biaya alias mempermudah urusan pelayanan kepada masyarakat,’’ jelas Carles.
Pelayanan MPP, sambung Carles, saat ini sudah ada 20 instansi yang berada di satu kantor dan kedepan akan di upayakan didorong untuk terus bertambah pelayanannya.
“Agar seluruh pelayanan terintegrasi dengan baik dan bisa mewujudkan pelayanan publik lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, lebih nyaman dan efesien,’’ imbuh Carles.
Untuk diketahui, MPP berada di sebelah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kelurahan Amen Kecamatan Amen.Adapun instansi yang sudah ada dalam MPP yaitu DPM-PTSP Lebong, Dukcapil, BKD, KPP Pratama, BPS, PDAM, Kejari, Dinkes dan Kemenag Lebong.
Kemudian BPJS Kesehatan, Taspen, BPJS Ketenagakerjaan, Polres, DPM-PTSP Provinsi, Badan POM, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Dinaskertrans, Perpusda, dan Badan Pertanahan Nasional/ATR.(OIL / ADV)



