13.1 C
New York
Monday, May 25, 2026

Buy now

spot_img

Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Pemilik Sertifikat HGB di Laut Bekasi

BencoolenTimes.com – Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid kembali mengungkap adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di wilayah Laut.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan adanya Sertifikat HGB di Laut Bekasi, tepatnya di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Bekasi. Luas wilayah yang memiliki Sertifikat HGB tersebut, mencapai 509, 795 hektare, terbagi ke dalam 346 bidang.

Hal ini diungkap Menteri Nusron saat mengikuti Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.

Dijelaskan Menteri Nusron, Perusahaan pertama yang memiliki HGB tersebut, yaitu PT CL yang HGB-nya diterbitkan pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017 dan tahun 2018.

‘’Atas nama pertama PT CL, harusnya jangan disebut, inisial CL, 78 bidang luasnya 90 hektare,’’ ungkap Nusron, seperti dilansir dari halaman Kumparan.com.

Perusahaan kedua yang disebut Nusron adalah perusahaan dengan inisial PT MAN. Diketahui perusahaan tersebut memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektare.

Lebih lanjut Nusron menjelaskan HGB tersebut terbagi pada daratan dan lautan. ‘’Memang ini sebagian besar ada di luar garis pantai, problem nya kita tidak bisa serta merta membatalkan ini (HGB),’’ lanjut Nusron.

Ia menjelaskan HGB kedua perusahaan tersebut tidak bisa dicabut atau dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN karena kementerian tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN).

‘’Contrarius Actus kita dibatasi oleh PP 18 (PP 18 Tahun 2021) hanya usia 5 tahun, di bawah 5 tahun saya bisa, Kohod saya bisa karena kami punya hak, usianya masih di bawah 5 tahun, tapi ini usianya sudah di atas 5 tahun,’’ jelas Nusron.

Untuk itu, Nusron mengungkap sedang meminta aturan terhadap Mahkamah Agung (MA) soal apakah boleh Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menerbitkan SHGB meminta ketetapan pengadilan untuk pembatalan.

Jika langkah tersebut tidak bisa dilakukan, maka Kementerian ATR/BPN harus membuktikan bahwa seluruh SHGB di luar garis pantai dulunya tanah, namun saat ini Kementerian ATR/BPN belum bisa membuktikan hal tersebut.(JUL/NET)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!