-1.9 C
New York
Tuesday, December 9, 2025

Buy now

spot_img

Merasa Difitnah Soal Anggota Dewan Bengkulu Ditangkap Nyabu, Teuku Datangi BNNP

BencoolenTimes.com – Difitnah secara keji, Teuku Zulkarnain minta BNN Provinsi Bengkulu membuka data anggota dewan di Provinsi Bengkulu yang terlibat penyalahgunaan narkoba sejak 2019 hingga 2023. Bahkan, Kamis (25/1) sore, Penasehat Hukum (PH) Ketua DPRD Kota Bengkulu tersebut, Nopriyansyah, SH mendatangi Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu.

Dijelaskan Nopri, kedatangannya tersebut untuk menyampaikan surat resmi nomor : 01/Prbd/PIP/01/2024 tertanggal 25-01-2024 berisi permohonan agar BNN Provinsi Bengkulu membuka data anggota dewan di Provinsi Bengkulu yang terlibat penyalahgunaan narkotika sejak tahun 2019 hingga tahun 2023.

Sebagai pemohon informasi publik, terang Nopri, yaitu dirinya dan Teuku Zulkarnain, SE. Permohonan tersebut diajukan, seperti yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 4 ayat (1,2,3,4). Dengan permohonan informasi public berupa data anggota dewan di Provinsi Bengkulu yang terlibat penyalahgunaan narkoba sejak tahun 2019 hingga tahun 2023. Dimana data tersebut bukanlah rahasia negara, sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (3) UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga  Juli Andono: Transformasi Digital dalam Pendidikan Harus Dimulai dari Guru

‘’Data anggota dewan yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu malah sangat penting untuk diketahui public. Apalagi ini masuk tahapan kampanye Pemilu calon legislatif dan masyarakat berhak tahu siapa sosok caleg yang pantas untuk dipilih tanggal 14 Februari 2024 mendatang,’’ terang Nopri.

Dilanjutkan Nopri, permohonan tersebut juga sebagai upaya untuk menepis isu dan bola liar yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat terkait adanya pemberitaan di media massa. Tepatnya sejak 20 Desember 2023 lalu, muncul dalam pemberitaan soal oknum anggota dewan yang ditangkap BNN Provinsi Bengkulu. Dimana dalam pemberitaan tersebut, tidak disebutkan inisial, asal dapil, jenis kelamin dan asal DPRD-nya, namun hanya disebut oknum anggota dewan.

Baca Juga  Mantap, Kota Bengkulu Bercahaya di Malam Hari

‘’Informasi itu menjadi bola liar yang berujung fitnah dan keresahan dalam masyarakat. Salah satu korban fitnah keji itu adalah Teuku Zulkarnain yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu. Karena kita menemukan rekaman suara yang diduga seorang Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 1. Dalam rekaman suara tersebut mengatakan, bahwa Teuku Zulkarnain ditangkap BNN dalam kasus sabu,’’ lanjut Nopri.

Bahkan, sambung Nopri, beberapa hari setelah mendapatkan rekaman suara tersebut, caleg yang diduga pemilik suara dalam rekaman mendatangi rumah Teuku Zulkarnain untuk meminta maaf. ‘’Si caleg dan meminta maaf, yang secara pribadi Teuku Zulkarnain memaafkan,’’ sambung Nopri.

Hanya saja, lebih jauh Nopri menerangkan, akar masalahnya adalah bermula dari rilis BNNP Bengkulu yang tidak lengkap, tidak rinci sehingga diduga menjadi sumber fitnah dimasyarakat. Untuk itulah, mereka sampaikan surat tersebut kepada BNNP Bengkulu dan hak untuk mendapat data berupa Informasi Publik ini diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 4 ayat (1,2,3,4).

Baca Juga  Bakso Lapangan Tembak Senayan Resmi Buka di Bencoolen Mall Bengkulu

‘’Kalau BNN Provinsi Bengkulu tidak mau membuka data itu, maka saya dan Teuku Zulkarnain, SE selaku pemohon informasi public akan mempertimbangkan untuk membawa masalah ini disidangkan di lembaga Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam pasal 35,36,37,38 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,’’ demikian Nopri.

Namun sayang, hingga berita ini ditayangkan, Kabid Brantas BNNP Bengkulu Kombes Pol M. Suhanda belum memberikan jawaban ketika diminta konfirmasi media ini.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!