20.6 C
New York
Thursday, June 18, 2026

Buy now

spot_img

Momentum May Day, Gubernur Rohidin : Pekerja Harus Mendapatkan Hak Mereka

BencoolenTimes.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya maksimal agar para pekerja di Bengkulu mendapatkan haknya. Hak yang dimaksud meliputi gaji, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, serta jaminan keselamatan kerja.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Selasa (30/4), dalam dialog pekerja, pengusaha dan pemerintah yang bertema ‘Kerja Bersama Wujudkan Pekerja Buruh yang Kompeten’ dengan tagline May Day is Terampil Day, bertempat di Balai Raya Semarak Provinsi Bengkulu.

‘’Peran pemerintah selaku pemegang mandat regulasi adalah memantau pelaksanaannya. Hak-hak dasar yang harus mereka terima berupa gaji, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, serta jaminan keselamatan kerja,’’ jelas Gubernur Rohidin.

Dilanjutkan Gubernur Rohidin, hak-hak tersebut juga harus diimbangi dengan kewajiban pekerja, termasuk kompetensi skill dan tanggung jawab pekerja. Kegiatan May Day ini sendiri merupakan momentum kebersamaan antara pemerintah, pelaku usaha dan pekerja.

Baca Juga  Forkopimda Provinsi Bengkulu Sambut Kapolda Baru

‘’Maka di sini kita berdiskusi, berdialog, melakukan evaluasi, hingga tercapai komitmen dengan semangat perbaikan. Dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu sebagai dinas teknis harus melakukan upaya tindak lanjut,’’ lanjut Gubernur Rohidin.

Kesimpulan-kesimpulan yang dihasilkan dari kegiatan dialog sendiri, tambah Gubernur Rohidin, tetap harus dan wajib mengacu pada regulasi, perundang-undangan dan peraturan ketenagakerjaan. Serta pemerintah dan pihak terkait berusaha menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan produktif bagi semua pihak.

‘’Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap ketiga aspek ini menjadi penting bagi seluruh stakeholder di dunia kerja. Guna memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan dalam setiap hubungan kerja,’’ imbuh Gubernur Rohidin.

Baca Juga  Siapkan Pelantikan, DPW PSI Provinsi Bengkulu Terus Kuatkan Barisan

Diketahui, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu saat ini terdapat 4.623 perusahaan dengan 12.609 tenaga kerja formal. Lalu, pekerja non formal ada 108.000 orang.

Mereka merupakan pekerja mandiri mencukupi kebutuhannya sendiri tanpa bekerja di perusahaan. Diantaranya pekerja tersebut, yaitu mulai dari buruh lepas, pedagang, petani, hingga pekerja sejenisnya.

Regulasi ketenagakerjaan sendiri adalah, seperangkat norma dan aturan yang dirancang untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Di dalamnya, terdapat peraturan-peraturan yang mengatur aspek-aspek seperti upah, jam kerja, hak cuti, dan perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja.

Baca Juga  Hadir di Bengkulu, Loka Nara Jadi Ruang Aman dan Wadah Pemberdayaan Perempuan

Serikat pekerja sebagai wadah perjuangan anggotanya wajib mengetahui peraturan atau regulasi ketenagakerjaan, agar perjuangan dalam upaya pembelaan hak-hak pekerja tidak melanggar aturan. Bahkan sosialisasi setiap peraturan yang diterbitkan wajib diteruskan kepada anggota.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bengkulu, Aizan Dahlan dalam kesempatan dialog menyampaikan, masih adanya temuan kecurangan dilakukan oknum di perusahaan  yang tidak taat pada regulasi. Termasuk, masih ada saja perusahaan yang tidak membayar UMP sesuai ketetapan.

‘’UMP kita kan ditetapkan Rp 2,5 juta, tapi masih ada perusahaan yang membayar Rp1,5 juta. Pekerja tidak melapor, karena takut dipecat, meskipun itu hak mereka,’’ demikian Aizan.(RLS/JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!