BencoolenTimes.com, – Bapenda (Badan Pendapatan Asli Daerah) Kota Bengkulu menandatangani Memorandum of Understanding (Mou) dengan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk Kantor Cabang Bengkulu terkait layanan perbankan dalam pembayaran pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Edyyson mengungkapkan, kerjasama ini dalam rangka untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak daerah.
“Adanya MoU ini, kita ingin memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar segala jenis pajak daerah, karena selama ini wajib pajak terkendala masalah jarak yang jauh saat ingin membayar atau kendala saat menerbitkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) baru,” jelas Edyyson, saat Mou di Waroeng Bang Juned, Jumat (19/5/2023).

Sementara, Branch Manager BTN Kantor Cabang Bengkulu, Endra Wijayanto mengucapakan terimakasih kasih kepada Bapenda Kota Bengkulu yang telah mempercayai BTN menjadi mitra kerja dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Kota Bengkulu.
“Terimakasih kepada Bapenda Kota Bengkulu atas kepercayaannya kepada Bank BTN, untuk menggunakan fasilitas perbankan di Bank BTN,” kata Endra.
Endra menyatakan, sebagai Bank Bank Tabungan Negara yang telah mempunyai banyak relasi dan channel dalam pelayanan di bidang perbankan, maka BTN Cabang Bengkulu akan memberikan fasilitas kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran segala jenis pajak.
“Sebelumnya pembayaran pajak di Bapenda hanya secara manual, maka ke depan wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui teller Bank BTN, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, Qris Merchant, atau lewat mobil kas keliling,” ungkap Endra.
Endra mengatakan, BTN Cabang Bengkulu akan melakukan penjemputan bola sehingga sangat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak daerah.
“Kita akan keliling mulai dari kantor Bapenda Kota Bengkulu, di Kecamatan hingga di Kelurahan untuk melayani pembayaran seluruh jenis pajak daerah,” tutur Endra.
Mengingat, sambung Endra, BTN Cabang Bengkulu berfokus bergerak di bidang perumahan. Maka, melalui BTN Cabang Bengkulu wajib pajak akan lebih mudah dalam membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Minimal nanti orang-orang yang mengambil rumah di BTN dapat membayar pajak dengan mudah,” tukas Endra.
Perlu untuk diketahui, kerjasama antara Bapenda Kota Bengkulu dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bengkulu tentang penyediaan layanan Perbankan dalam pembayaran Pajak Daerah berupa pembayaran pajak PBB, BPHTB.
Lalu, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Pajak Sarang Burung Walet serta pajak lainnya yang ditetapkan Pemerintah Kota Bengkulu. (JRS)



