BencoolenTimes.com – Nekat tahan Mobnas (Mobil Dinas), ternyata Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong Periode 2019-2024, punya alasan tersendiri.
Nekat tanan Mobnas sebanyak dua unit, Mantan Pimpinan Dewan yang saat ini menjadi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029, karena ada hal-hal yang belum diselesaikan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan melalui Kasi Datun, Ranu Wijaya. ‘’Dari klarifikasi Mantan Pimpinan DPRD Rejang Lebong, ada hal-hal yang belum diselesaikan,’’ kata Ranu saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Hal-hal yang belum diselesaikan tersebut, sebut Ranu, yaitu berupa SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) yang belum dibayarkan. Serta uang pribadi untuk merehab ruangan kerja yang masih belum diganti.
‘’Ada permintaan dan sudah kami sampaikan ke Sekretariat dewan terkait masalah itu. Kalau soal penyelesaiannya kita tidak ikut campur,’’ sebut Ranu.
Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Rektor Vande Armada yang dikonfirmasi wartawan di tempat yang sama, soal permintaan tersebut, ditegaskan kalau anggaran sudah habis.
Baik untuk SPPD maupun pergantian uang rehab, Rektor mengaku, bahwa sudah tidak ada lagi anggarannya dan tidak akan di bayar. ‘’Karena memang anggarannya sudah tidak ada lagi,’’ imbuh Rektor.
Sebelumnya diketahui, Kejari Rejang Lebong sudah menerima penyerahan dua unit Mobnas yang sebelumnya masih di kuasai Mantan Pimpinan DPRD Rejang Lebong Periode 2019-2024.
Dua unit Mobnas tersebut langsung di serahkan kepada Sekretariat DPRD Rejang Lebong dalam keadaan baik. Penyerahan dilakukan di Kejari Rejang Lebong dan dua unit Mobnas tersebut sudah bisa di pergunakan kembali sebagaimana mestinya.
Kejari Rejang Lebong sebelumnya mendapatkan surat permohonan pendampingan dari Sekretariat DPRD Rejang Lebong dalam upaya menarik dua unit Mobnas yang masih dikuasai Mantan Pimpinan Dewan.
Menindaklanjuti surat tersebut, Kejari Rejang Lebong menyurati Mantan Pimpinan Dewan tersebut agar hadir dan membawa serta dua unit mobnas milik Sekretariat DPRD Rejang Lebong.
Sehingga kemudian, Mantan Pimpinan Dewan yang saat ini sudah menjadi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029, mendatangi Kejari Rejang Lebong dengan membawa serta dua unit Mobnas.(OIL)



