BencoolenTimes.com, – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bengkulu inisial FG yang dilaporkan istrinya Vivi Yanti beberapa waktu lalu ke Polres Bengkulu atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali dilaporkan oleh istrinya. Kali ini FG dilaporkan ke Inspektorat Kota Bengkulu atas kasus dugaan perselingkuhan dengan wanita lain yang juga merupakan oknum ASN
Laporan dugaan perselingkuhan itu disampaikan ke Inspektorat, Senin (19/4/2021) oleh istri FG yakni Vivi Yanti didampingi Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu Ilham Patahillah, SH.MH dan Nasarudin, SH.MH yang memberikan pendampingan hukum.
Ketua KAI Provinsi Bengkulu, Ilham Patahillah usai mendampingi korban melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut mengatakan, dalam hal ini pihaknya menyampaikan laporan dugaan perselingkuhan oleh terduga pelaku yang saat ini kasus KDRT nya masih berjalan di Polres Bengkulu.
“Selain dugaan KDRT terduga pelaku diduga pula melakukan dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita inisial BH yang juga seorang ASN,” kata Ilham Patahillah.
Ilham Patahillah berharap pihak Pemerintah Kota Bengkulu yang menaungi dari pada profesi suami korban itu ditindaklanjuti. Lain dari pada persoalan hukum yang sekarang sedang berjalan di Polres Bengkulu maupun dalam tantangan etika profesi ASN.
“Mungkin ada aturan khusus menyangkut profesi dan sebagainya, dan sejalan kami mendukung program visi dan misi bapak Walikota kita ingin menuju masyarakat Bengkulu yang bahagia dan religius. Jangan sampai persoalan-persoalan seperti ini terulang lagi di Bengkulu, itu harapan kita” kata Ilham Patahillah.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bengkulu Eka R Rino mengatakan, laporan yang disampaikan korban KDRT beberapa waktu lalu terkait dugaan perselingkuhan tersebut sudah diterima.
“Akan kami lihat dulu, kami pelajari, selain kami juga untuk disampaikan kepada pimpinan, jadi ada tembusan-tembusannya,” kata Eka.
Diketahui, oknum ASN inisial FG sebelumnya dilaporkan oleh korban yang tak lain istrinya sendiri atas kasus dugaan KDRT di Polres Bengkulu. Terduga FG kabarnya sempat ditahan di Polres Bengkulu namun kemudian penahanannya ditangguhkan.
Berdasarkan berita sebelumnya terkait dugaan KDRT itu korban mengatakan sejak tahun 2019 lalu suaminya diduga menjalin hubungan asmara dengan wanita lain yang berstatus istri orang, hubungan terlarang tersebut kemudian membuat sikap suaminya berubah terhadap korban. Bahkan suaminya kerap melakukan kekerasan terhadap korban setiap kali bertengkar.
Sementara puncaknya pada 4 April 2021 lalu suaminya mencekik leher dan memukul korban hingga menyebabkan luka lebam dibagian mata kirinya. Atas dugaan KDRT yang dialaminya korban kemudian meminta bantuan hukum ke Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bengkulu untuk mendampinginya melapor ke Polres Bengkulu. (Bay)