BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut oknum perwira polisi yakni Iptu YM, terdakwa kasus narkotika golongan satu jenis pengguna sabu dengan hukuman 6 tahun penjara pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (6/3/2023).
JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol, SH, MH saat pembacaan tuntutan menyatakan, selain dituntut hukuman penjara selama 6 tahun, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar. Selain itu, JPU juga meminta agar barang bukti berupa 3,32 gram narkoba pengguna jenis sabu disita untuk dimusnahkan.
Usai sidang, Wenharnol mengatakan beberapal hal yang memberatkan tuntutan yakni, terdakwa berstatus anggota Polri aktif yang seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Sesuai fakta persidangan, terdakwa YM terbukti sah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena dengan sengaja memiliki dan menguasai 3,32 gram sabu dan atas perbuatannya terdakwa di jatuhi tuntutan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas Wenharnol.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa YM dan penasehat hukumnya meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai hakim Ivonne Tiurma Rismauli dapat meringankan hukuman, karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. (BAY)



