25.7 C
New York
Sunday, August 30, 2026

Buy now

spot_img

Oknum Perwira Polisi Pengguna Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

spot_img

BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut oknum perwira polisi yakni Iptu YM, terdakwa kasus narkotika golongan satu jenis pengguna sabu dengan hukuman 6 tahun penjara pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (6/3/2023).

JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol, SH, MH saat pembacaan tuntutan menyatakan, selain dituntut hukuman penjara selama 6 tahun, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar. Selain itu, JPU juga meminta agar barang bukti berupa 3,32 gram narkoba pengguna jenis sabu disita untuk dimusnahkan.

Baca Juga  Perkara Korupsi Tambang Terus Berkembang, Sprindik Baru Diterbitkan

Usai sidang, Wenharnol mengatakan beberapal hal yang memberatkan tuntutan yakni, terdakwa berstatus anggota Polri aktif yang seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Sesuai fakta persidangan, terdakwa YM terbukti sah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena dengan sengaja memiliki dan menguasai 3,32 gram sabu dan atas perbuatannya terdakwa di jatuhi tuntutan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas Wenharnol.

Baca Juga  Kejati Bengkulu Juara Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Kategori FKPD/OPD

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa YM dan penasehat hukumnya meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai hakim Ivonne Tiurma Rismauli dapat meringankan hukuman, karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. (BAY)

spot_img
admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!