BencoolenTimes.com, – Bripka Bambang Rudiansyah, oknum polisi Polres Lebong Provinsi Bengkulu yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran operasional Polres Lebong bulan Januari hingga Juli 2020 segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Pasalnya, usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bengkulu, Jumat (27/5/2021) kemaren, baru selang empat hari yakni, Senin (31/5/2021), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Plh Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Hanafi mengatakan, 6 orang jaksa yang ditunjuk sebagai JPU dengan komposisi 5 orang jaksa dari Kejati dan 1 orang dari Kejaksaan Negeri Lebong.
“Kita telah melimpahkan berkas perkaranya, dan saat ini kita menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Henri Hanafi.
Terkait penahanan tersangka, sambung Henri Hanafi menunggu penetapan dari majelis hakim, apakah ada peralihan penahanan atau tidak. Apabila penahanan ditetapkan di Rutan Malabero maka akan dialihkan dari Polda ke Rutan Malabero.
“Itu (penahanan) sambil menunggu penetapan penahanandari majelis hakim. (Peralihan penahanan, tergantung dari penetapan kalau ditetapkan di Rutan ya kita pindahkan,” jelas Henri Hanafi.
Diketahui, tersangka merupakan Bendaharawan Satuan Kerja Polres Lebong. Berdasarkan dari hasil audit tim auditor ke rugian yang dialami negara Tiga Miliar Lima Puluh Lima Juta Rupiah.
Sementara barang bukti yang berhasil diselamatkan dari jumlah awal Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah, karena anggaran anggara operasional dan sebagian telah digunakan untuk operasional Polres Lebong, sehingha barang bukti yang diserahkan ke penuntut umum sebesar Seratus Tiga Puluh tujuh Juta Rupiah
Tersangka diduga melanggar pasal primer pasal 8 jucto pasal 18 ayat 1 huruf a huruf b ayat 2 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, subsider Pasal 9 jucto pasal 18 ayat 1 huruf a huruf b ayat 2 ayat 3, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan diancam pasal 3 nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (Bay)



