BencoolenTimes.com – Oknum PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kabupaten Seluma kembali berulah. Kali ini PPPK yang bertugas di salah satu jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma berinisial AG.
Informasi ini terkuak setelah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LN, warga Kota Bengkulu mendatangi Kantor Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Seluma.
LN mendatangi Ipda Kabupaten Seluma dengan maksud melaporkan Oknum PPPK Kesehatan berinisial AG yang diduga berselingkuh dengan Suaminya berinisial AT (35) yang juga diketahui merupakan PPPK di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
Dalam laporannya, LN mengaku dirinya keberatan dan dirugikan atas perbuatan suami dan Oknum PPPK berinisial AG tersebut. Apalagi, tindakan tersebut tidak hanya merusak keharmonisan rumah tangga, namun jelas melanggar etika serta norma yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, Inspektur Ipda Kabupaten Seluma, Marah Halim yang dikonfirmasi tidak menampik adanya laporan tersebut. Bahkan mereka sudah meregistrasi laporan dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan ASN tersebut.
Saat ini, kata Marah, laporan tersebut sudah dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. Bahkan laporan yang diterima mereka, lebih dari dua kasus terkait dugaan asusila dan perselingkuhan.
‘’Dua laporan yang kita terima melibatkan Oknum PPPK Tenaga Pendid dan Oknum PPPK Tenaga Kesehatan, serta ada laporan lainnya. Semuanya akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ tegas Marah.
Ditambahkan Marah, Ipda Kabupaten Seluma memastikan, mereka akan bertindak profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. ‘’Penentuan sanksi nantinya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang sah,’’ imbuh Marah.(LRS)



