BencoolenTimes.com, – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu inisial TO (36) di laporkan ke Polres Bengkulu oleh mantan istrinya inisial NL atas kasus dugaan penelantaran.
“Iya benar, kita terima laporan dugaan penelantaran dalam keluarga, sekarang laporannya masih dalam penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto, Rabu (22/12/2021).
Sugiharto mengungkapkan, pelapor merasa terlapor tidak memberikan nafkah sejak tahun 2015 lalu setelah mereka resmi bercerai. Proses perceraian mereka berdasarkan keputusan dari Pengadilan Agama Negeri Bengkulu disebutkan terlapor harus memberikan nafkah secara materil kepada pelapor dan anak pelapor setiap bulan Rp 750 ribu.
Hanya saja, ketentuan pengadilan itu tidak pernah dijalankan terlapor dari tahun 2015. Atas alasan itu pelapor merasa terlapor tidak ada itikad baik memberikan nafkah.
“Karena tidak ada kejelasan terkait pembayaran nafkah tersebut, pelapor memilih melaporkannya ke polisi untuk diselesaikan sesuai hukum berlaku,” jelas Sugiharto. (Bay/Humas Polda Bengkulu)



