BencoolenTimes.com – Pastikan soal DBH (Dana Bagi Hasil), Ketua DPRD Kabupaten Seluma, April Yones mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis, 6 November 2025 lalu. Kedatangannya disambut langsug Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu Daerah Pemilihan (Dapil) Seluma.
Diungkapkan April, kedatangannya tidak lain ingin memastikan persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Seluma, mulain Tahun Anggaran (TA) 2024 hingga TA 2025.
Dimana sebelumnya, mereka juga sudah menyampaikan surat resmi pada 4 November 2025 lalu. Agar DBH untuk Kabupaten Seluma bisa segera dibayarkan atau di transfer ke Kas Daerah Kabupaten Seluma.
‘’Alhamdulillah surat kita langsung di tanggapi oleh DPRD Provinsi Bengkulu dan kita minta agar bisa di anggarkan keseluruhannya dengan total Duapuluh Enah Miliar lebih,’’ sampai April.
April menyebut, surat yang mereka sampaikan sebelumnya pada 4 November 2025 tersebut, bertepatan dengan Tim Bangar DPRD Provinsi Bengkulu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Provinsi Bengkulu melakukan pembahasan KUAPPAS tahun 2026.
Jadi dalam kesempatan tersebut, ketua banggar dengan lantang agar pemerintah provinsi bisa menindak lanjuti DBH yang belum terbayarkan tersebut.
‘’Keuangan Daerah sangat terbatas dalam pendataan program kerja serta kegiatan pembangunan. Jadi kita minta agar bisa di realisasikan dengan mentransfer ke rekening daerah,’’ sampai April.
Diceritakan April, tuntutannya tidak lain adalah saat ini pemerintah provinsi untuk merealisasikan DBH tahun 2024 dan 2025 ini. Karena memang Keuangan Daerah yang terbatas untuk pendanaan program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Seluma.
Dirincikan April, Alokasi Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Tw IV TA 2024 sebesar Rp 2.276.117.137 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor TW II, III dan IV tahun 2024 dengan nilai Rp 3.683.802.095,00.
Kemudian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Triwulan ke II, III dan IV tahun 2024 sebesar Rp 12.632.616.772,900 dan Pajak Air Permukaan Triwulan I, II,III & IV Tahun Anggaran 2024 Rp 236.758.440,00.
Serta DBH tahun 2025 ini dengan rincian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor triwulan I dan II tahun 2025 ini sebesar Rp 7.228.505.578,59 dan Pajak pengambilan & Pemanfaatan Air Pemukaan Tw I & II TA 2025 sebesar Rp 188.942.758. ‘’Besar harapan kita DBH ini bisa d transfer ke rekening daerah,’’ imbuh April.(LRS)



