BencoolenTimes.com – Pemerintah Pusat diminta tidak tunda pengangkatan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah Pusat diminta tidak tunda pengangkatan CASN, baik PPPK maupun PNS, karena dinilai melanggar UU ASN yang menetapkan 2024 sebagai batas akhir non-ASN bekerja di instansi pemerintah.
Ini disampaikan, Senator Destita Khairilisani pada Selasa, 11 Maret 2025. ‘’Penundaan pengangkatan ASN, khususnya PPPK, adalah pengingkaran atas komitmen pemerintah dan UU ASN,’’ tegas Destita.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan penundaan pengangkatan CASN PNS dari Maret 2025 menjadi Oktober 2025, sedangkan CASN PPPK diundur hingga Maret 2026. Destita menilai alasan penundaan, seperti efisiensi anggaran, tidak cukup kuat.
‘’Saya telah menerima aspirasi dari masyarakat Bengkulu bahwa penundaan ini jelas menyakitkan bagi CASN PPPK, karena sejumlah peserta sebelumnya banyak sudah lebih dulu mengundurkan diri dari tempat kerjanya, untuk melakukan persiapan-persiapan proses pengangkatan,’’ ujarnya.
Destita menekankan, penundaan ini memperpanjang penderitaan CASN, khususnya PPPK, yang telah lama bekerja dengan status tidak pasti dan honor minim.
‘’Mereka sudah menderita cukup lama. Penundaan ini tidak hanya memperpanjang penderitaan, tetapi juga menyakiti secara psikologis. Setidaknya pemerintah memberikan kompensasi atau kebijakan khusus untuk membantu yang terdampak,’’ tegasnya.
Destita juga mengkritik ketidakkonsistenan pemerintah dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 24 Februari 2025, Kepala BKN menyatakan pengangkatan ASN akan berjalan sesuai rencana. Namun, 10 hari kemudian, pemerintah mengumumkan penundaan.
Pada rapat itu, dilaporkan 676.482 CASN PPPK penuh waktu sudah mengisi daftar riwayat hidup (DRH), dan seleksi tahap II untuk 329.671 formasi ASN PPPK sudah masuk masa sanggah.
‘’Jika ini tiba-tiba diumumkan penundaan, jelas sulit diterima. Di mana komitmen pemerintah terhadap kebijakan penataan ASN,’’ ungkap Destita.
Anggota Komite III itu mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut kebijakan penundaan dan mengembalikan jadwal pengangkatan sesuai rencana awal.
‘’Jika harus ada penyesuaian, cukup 1-2 bulan, dan SK pengangkatan bisa disamakan dengan tahap II, paling lambat Agustus 2025 sebagai hadiah HUT RI,’’ usulnya.
Destita meminta pemerintah segera memberikan kepastian kepada CASN. Pengangkatan CASN PPPK dan PNS harus segera dilakukan sesuai pada rencana awal. ‘’Jangan biarkan mereka terus menunggu,’’ pungkasnya.(RLS/JUL)