BencoolenTimes.com – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Lebong menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebesar Rp 11,6 miliar. Dana tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, yang bersumber dari pajak kendaraan dan cukai rokok.
‘’DBH ini sudah kita masukkan dalam struktur asumsi APBD 2025. Untuk DBH rokok, sesuai arahan Gubernur, kita alokasikan ke sektor kesehatan, khususnya untuk mendukung pembiayaan BPJS,’’ ujar Wakil Bupati Lebong, Bambang ASB kepada wartawan, Selasa, 13 Mei 2025.
Sementara itu, DBH dari pajak kendaraan bermotor direncanakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas pendidikan. Namun, Pemkab tetap akan melakukan penyesuaian sesuai kondisi riil penerimaan.
‘’DBH memang kita cantumkan dalam asumsi APBD, tetapi perlu dicermati bahwa pencairannya kerap tertunda, terutama di triwulan ketiga. Bahkan tak jarang baru dibayarkan tahun berikutnya,’’ jelas Bambang.
Oleh karena itu, Pemkab Lebong menegaskan bahwa pengelolaan DBH akan tetap dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan, guna memastikan dampak positif terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.(JUL)