BencoolenTimes.com – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Rejang Lebong kembali menggelar rapat lanjutan untuk membahas usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Jumat, 2 Mei 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang lebong ini, dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Madjid.
Rapat dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tim penyusun dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH UNIB) yang diketua M. Yamani.
Dalam keterangannya usai rapat, Pranoto menjelaskan pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan tenggat waktu 15 hari bagi pemerintah daerah untuk memproses perubahan perda terkait pajak dan retribusi.
‘’Bupati telah menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum optimal. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah perubahan pola pemungutan, dari dikelola langsung oleh pemerintah daerah menjadi melalui keterlibatan pihak ketiga,’’ sampai Pranoto.
Namun, perubahan pola pemungutan ini memerlukan revisi terhadap Perda yang berlaku saat ini. Karena itu, rapat menekankan dua poin utama, pertama menindaklanjuti surat edaran Kemendagri dan kedua menyusun skema pemungutan retribusi yang memungkinkan kerja sama dengan pihak ketiga.
‘’Target perubahan ini akan segera dikejar. Tadi Kabag Hukum juga menyampaikan rancangan perubahan ini akan segera diajukan ke DPRD untuk proses legislasi,’’ tambah Pranoto.
Melalui percepatan proses ini, Pemkab Rejang Lebong berharap efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat meningkat, sekaligus mendorong optimalisasi PAD secara signifikan.(OIL/RLS)