29 C
New York
Sunday, June 14, 2026

Buy now

spot_img

Pemprov Bengkulu Gelar Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

BencoolenTimes.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Bengkulu. Kegiatan dipusatkan di hotel ternama kawasan Kota Bengkulu, Kamis, 30 Mei 2024.

Rakor yang mengusung tema ‘Pengusulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota’ ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekretariat Provinsi (Setprov) Bengkulu Khairil Anwar.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Bantuan dan Kerjasama Ditjen Biro Administrasi Kewilayahan dan Ketua KPU Provinsi Bengkulu. Serta Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD (hadir secara virtual) yang diikuti juga oleh KPU kabupaten/kota serta perwakilan partai politik peserta Pemilu.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Lepas Atlet Menembak ke PB Perbakin Jakarta Persiapan PON 2028

Dalam keterangannya, Asisten I Setprov Bengkulu, Khairil Anwar mengatakan, Rakor ini untuk menyamakan persepsi dan menegaskan kembali bahwa gubernur selain kepala daerah otonom juga melekat sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah.

Dijelaskan Khairil, gubernur memiliki beberapa tugas dan fungsi sebagai wakil pemerintah pusat yang diantaranya,  tugas sebagai koordinator. Artinya mengkoordinir seluruh kabupaten dan kota yang ada dalam wilayah provinsi tersebut.

Kemudian, lanjut Khairil, yaitu fungsi pembinaan, yang artinya gubernur bisa memberikan sanksi kepada kepala daerah kabupaten dan kota yang melanggar ketentuan. Sedangkan fungsi pengawasan, gubernur melakukan pengawasan kebijakan kepala daerah kabupaten/kota.

‘’Ketiga fungsi inilah yang perlu disamakan persepsinya agar bupati maupun walikota tidak merasa gubernur intervensi,’’ ucap Khairil, usai membuka Rakoor.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Siap Dirikan Sentra Komando Guna Percepat Penanganan Stunting dan Kemiskinan

Meskipun, sambung Khairil, dalam konteks otonomi daerah gubernur tidak bisa intervensi kepala daerah kabupaten/kota, namun di sisi lain, pada konteks gubernur sebagai wakil pemerintah pusat maka sesuai aturannya, gubernur memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsinya.

Mengacu dari hal di atas, menurut Khairil, terkait dengan persiapan besar dalam pergantian anggota legislatif kabupaten, kota dan juga provinsi yang telah terpilih pada Pemilu lalu, maka hal itu tentu ada prosesnya.

Untuk itu, sebut Khairil, Rakoor ini sekaligus menyampaikan informasi serta menyamakan persepsi apa saja yang mesti disiapkan kabupaten dan kota dalam rangka mengusulkan anggota DPRD yang terpilih di wilayahnya masing-masing. ‘’Sehingga ketika kabupaten/kota mengusulkan anggota DPRD-nya tidak banyak kendala lagi untuk melengkapi berkas syarat administrasinya, apalagi waktunya sudah semakin dekat,’’ imbuh Khairil.

Baca Juga  Gaji Ke-13 ASN Cair, PPPK Paruh Waktu Diproses

Ditambahkan Khairil, untuk Surat Keputusan (SK) pelantikan bagi anggota dewan provinsi akan dikeluarkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Sedangkan untuk SK anggota legislatif provinsi akan dikeluarkan oleh Kementerian dalam Negeri.

‘’Untuk pelantikan anggota DPRD terpilih, waktunya bersamaan pada masa berakhirnya periode anggota DPRD sebelumnya. Diharapkan secepatnya anggota DPRD yang baru terpilih dapat menerima SK pengangkatan mereka sebagai anggota legislatif kabupaten, kota maupun provinsi untuk dapat dilantik pada saat yang telah ditentukan,’’ demikian Khairil.(RLS/JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!