BencoolenTimes.com, – Seorang pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu inisial FH (26) dibekut tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Tengah usai kedapatan memiliki 4 paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Ary Baroto, S.IK, MH saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022) mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di Depan Ruko kosong Desa Taba Pasemah Kecamatan Talang Empat.
“Diamankan saat bersama dengan temannya inisial KE, dimana hasil pemeriksaan barang bukti 1 paket kecil diduga sabu ditemukan dalam bungkus rokok berada di kantong celana terduga pelaku dan 3 lagi diletakkan direrumputan sekitar Ruko,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, terduga pelaku dan barang bukti diamankan. Kini dalam penyidikan penyidik. Terduga dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Bay)



