BencoolenTimes.com, – Tim gabungan Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang terdiri dari Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Intelkam meringkus pemuda inisial DE (26) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong yang diduga DPO bandar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021) mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya, Minggu (26/9/2021).
Dari pengungkapan ini, barang bukti lama yang dimiliki tersangka sebelum ditetapkan DPO yakni 1 paket besar narkotika golongan 1 diduga jenis ganja,15 paket narkotika golongan 1 diduga jenis ganja, 4 pak kertas vapir, 1 paket narkotika golongam 1 diduga jenis sabu-sabu, 2 buah bong, 3 buah korek api, 1 pak klip bening. Sedangkan barang bukti baru yang diamankan saat penangkapan yakni 1 paket kecil plastik clip warna bening yang di duga sabu, 4 buah korek api, 1 skop terbuat dari pipet, 1 pack kertas papir.
“Tersangka ini jadi DPO sejak Juni 2021 lalu. Penangkapan kita lakukan setelah adanya informasi bahwa yang berdangkutan di rumah dan langsung kita gerebek,” jelas Susilo.
Susilo menambahkan, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Bay)