30.1 C
New York
Tuesday, July 8, 2025

Buy now

spot_img

Penanganan Covid-19, KPK: Laksanakan PBJ Sesuai Ketentuan

BencoolenTimes.Com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat koordinasi melalui konferensi video bersama Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kepala LKPP di Gedung B Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Dalam hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kepada seluruh Kepala Daerah, Sekretaris Daerah dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) terkait kebutuhan bencana merupakan tanggungjawab Pengguna Anggaran (PA), namun pihaknya minta agar tidak perlu ada ketakutan berlebihan hingga menghambat penanganan bencana. Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dan pendampingan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” kata Firli Bahuri.

Firli Bahuri menjelaskan, arahan tersebut disampaikan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah menyusul Surat Edaran (SE) KPK nomor 08 tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terkait dengan pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses PBJ dalam situasi darurat.

Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan. KPK menyadari bahwa di tengah situasi darurat, harga barang/jasa terkait penanganan Covid-19 mengalami kenaikan signifikan karena permintaan global yang meningkat dan produsen yang terbatas. Hal ini menyebabkan kondisi pasar tidak normal, maka diharapkan pelaksanaan anggaran dan PBJ dapat juga dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik (Value For Money).

“PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money tersebut,” jelas Firli Bahuri.

Firli Bahuri menyebutkan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan tidak selalu dengan harga terendah. Sehingga pelaksanaan pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan.

“Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” tegas Firli Bahuri.

Firli Bahuri menyatakan, KPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan PBJ dalam rangka penanganan Covid-19. Pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya adalah dengan membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya. Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.

“Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan PBJ penanganan Covid-19,” demikian Firli Bahuri.

Untuk diketahui, sebagaimana dimaksus dalam
Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. (Bay)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!