BencoolenTimes.Com, – Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu akan melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kota Bengkulu dalam percepatan penangan Covid-19 atau Virus Corona terkait refocusing kegiatan dan realokasi anggaran agar terealisasi dengan optimal.
Kepala Kejari Bengkulu Emilwan Ridwan, SH.MH saat diwawancarai di Kantor Kejari Bengkulu, Rabu (8/4/2020) mengatakan, dalam hal ini pihaknya telah membentuk tim pendampingan hukum dalam upaya membantu Pemerintah Kota Bengkulu terkait percepatan penanganan wabah Covid-19.
Dalam percepatan penanganannya ada tiga item pertama penanganan kesehatan yang kaitanya dengan pembangunan Rumah Sakit isolasi, penyediaan alat-alat perlengkapan. Kedua masalah dampak ekonomi akibat Covid-19 seperti memudahkan masyarakat dalam pembayaran-pembayaran angsuran, cicilan, kredit yang terhambat akibat pandemi. Ketiga terkait jaring penangamanan sosial.
“Tiga poin itu yang kita coba untuk membantu Pemerintah Kota Bengkulu merefocusing kegiatan dan realokasi anggarannya sehingga masyarakat yang terdampak kembali normal dan tidak merasa kesulitan akibat covid-19,” kata Emilwan Ridwan.
Emilwan Ridwan menjelaskan, catatan dalam percepatan penanganan Covid-19 anggarannya sebesar 204 Miliar. Tetapi prosedur pengajunnya tidak mudah harus disesuaikan dengan Rencana Kebutuhan Biaya guna menentukan akomodir tiga item itu dan jika semuanya sudah terpenuhi segala yang dibutuhkan akan segera disiapkan guna percepatan penanganan Covid-19.
“Saya kira Pemerintah Kota Bengkulu bagus dalam hal ini, karena betul-betul untuk membantu masyarakatnya agar tidak terkena wabah Covid-19 dan juga tidak terkena dampak dari wabah Covid-19 yang menjadi pandemi tersebut,” terang Emilwan Ridwan. (Bay)