BencoolenTimes.com, – Polda Bengkulu belum lama ini menangkap 5 orang warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma atas kasus dugaan pencurian Buah Tandan Sawit (BTS) di lahan milik PT Agri Andalas. Kelimanya yakni Harlan (54), Syahwan Effendi (49), Hartono (47), Sugeng Waluyo (41), serta Zulan Hartoyo (49).
Mereka telah resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu, Senin (29/11/2021) lalu dengan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan/atau penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana jucto, Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 160 KUHPidana.
Bahwa perkara tersebut, didasari atas adanya laporan dari pihak PT Agri Andalas kepada pihak Polda Bengkulu dengan tuduhan bahwa warga Desa Jenggalu telah melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di lahan milik PT Agri Andalas.
Selain itu juga terhadap diri para tersangka tersebut telah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak tanggal 29 November 2021 di Rutan Mapolda Bengkulu.
Aksi penangkapan warga Desa Jenggalu ini bermula dari “Aksi Panen Bersama” yang dilakukan warga Desa Jenggalu terkait dengan tindakan protes masyarakat yang kecewa dengan Pemerintah yang tidak kunjung menyelesaikan status lahan PT Jenggalu Permai yang sudah berakhir masa HGU nya pada 7 Agustus 2016 lalu.
Keberadaan PT Agri Andalas sendiri dinilai oleh masyarakat tidak memiliki dasar hukum karena mengelola lahan tersebut tanpa adanya surat pemberitahuan bahwa penguasaanya telah dialihkan/pindah tangan dari PT Jenggalu Permai ke PT Agri Andalas. Warga Desa Jenggalu menilai bahwa PT Agri Andalas terindikasi melaksanakan usaha perkebunan secara ilegal di Eks lahan PT Jenggalu Permai.
Menyikapi persoalan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak Polda Bengkulu, pihak keluarga para tersangka melalui Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam LBH Respublica mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu atas surat Penetapan
Tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Bengkulu dengan Nomor Perkara 5/PID.PRA/2021/PN.Bgl.
Kuasa Hukum para keluarga tersangka menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses penetapan kelima tersangka tersebut.
Terkait konflik lahan, Kuasa Hukum dari Keluarga tersangka telah berkirim surat, kepada Presiden, Menteri ATR/BPN, Dirjen Perkebunan, agar dapat menyelesaikan persoalan eks lahan HGU ini, sementara untuk proses Penyelidikan dan Penyidikan yang diduga melanggar hukum acara, selain melakukan Praperadilan Tim Kuasa Hukum juga telah berkirim surat kepada, Kapolri, Kompolnas serta Propam Mabes Polri, agar dapat memeriksa adanya dugaan pelanggaran profesi yang dilakukan oleh anggota Polda Bengkulu.
Adapun untuk pengawasan proses persidangan Praperadilan demi menjaga persidangan yang Fair dan Imparsial, KuasaHukum juga telah mengirimkan surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu serta Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu agar dapat membantu mengawasi proses persidangan tersebut. Kuasa hukum Keluarga para tersangka menyakini karena akar masalah ini adalah konflik lahan antara warga vis a vis dengan perusahaan perkebunan, maka sangat dimungkinkan adanya intervensi terhadap warga yang memperjuangkan keadilan dirinya tersebut. (Cw2/LBH Respublica)



