5.4 C
New York
Tuesday, April 21, 2026

Buy now

spot_img

Pengamat Sebut Plt Kadis Kominfo Tidak Dapat Ambil Kebijakan

BencoolenTimes.com, – Pengamat Hukum Tata Negara Bengkulu, Dr. Elektison Somi, SH. M,Hum turut angkat bicara mengenai adanya dua pejabat Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yakni Sekretaris Dinas Kominfo yang merangkap Plt Kadis, Sofyan Tosoni, SE dan Sekretaris Dinas Dukcapil, Lily Kartika Sari, M.Si yang belum mengantongi SK pengangkatan dan pemberhentian dari Dirjen.

Menurut Elektison Somi, Plt menjalankan tugas dan fungsi jabatan yang bersifat rutin. Karenanya terhadap kebijakan yang bersifat strategis berkaitan dengan pelaksanaan SKPD terkait, Plt tidak dapat mengambil kebijakan secara langsung.

“Tapi wajib untuk berkoordinasi dan meminta persetujuan pejabat yang lebih tinggi. Dalam hal ini, karena Plt-nya adalah untuk jabatan Kepala Dinas, maka untuk koordinasi dan persetujuannya ke Sekretaris Daerah,” jelas Elektison Somi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/10/2022).

Sebelumnya, persoalah ini mendapat sorotan DPRD Kota Bengkulu bahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berdasarkan dari Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Pejabat PTP, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bagian Kesatu Pasal 2 ayat (1), pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada Dinas Dukcapil provinsi, kabupaten/kota adalah dengan Keputusan Menteri. Pada ayat (3) ditegaskan bahwa khusus pejabat administrator dan pengawas kewenangannya dimandatkan kepada Dirjen.

Kemudian, dari Permendagri Nomor 60 Tahun 2021, Pemkot dalam hal ini Walikota terancam dikenakan sanksi administratif atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Sebagaimana bunyi Bab IV Pasal 28 ayat (2) bahwa Bupati/Walikota yang melalukan pengangkatan atau pemberhentian tanpa Keputusan Menteri dikenakan sanksi berupa, teguran tertulis dan/atau pemutusan jaringan komunikasi data. Jika sampai sanksi ini dijatuhkan pihak dinas tidak bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.

Mengenai hal tersebut, media ini sudah mengonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu, Achrawi melalui pesan WhatsApp, namun sayangnya hingga berita ini diturunkan, Achrawi masih bungkam. Karena pesan yang dikirim awak media, Jumat (23/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB belum dijawab meskipun yang bersangkutan online.(Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!