BencoolenTimes.com, – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkulu menangkap AH (23) warga Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu E.H Purba, SH.MH, Minggu (13/3/2022) mengatakan, tersangka ditangkap 12 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan R.E Martadinata Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Penangkapan berawal pada saat Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkulu melakukan mobiling, mendapat Informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Seputaran Kelurahan Sumur Dewa. Lalu anggota melakukan penyelidikan dan diketahui identitas tersangka yakni AH.
Anggota selanjutnya melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka baru saja meletakkan barang (paket kecil narkotika) di Seputaran Pasar Pagi Pagar Dewa. Mendapati temuan itu, kemudian personil Opsnal mencari keberadaan tersangka dan saat keberadaan tersangka ditemukan langsung dilakukan penangkapan.
Setelah berhasil ditangkap, dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika di Dasbord Sepeda Motor, kemudian ditemukan 1 paket di Pot Bunga Pasar Pagi. Kemudian dilakukan lagi penggeledahan dirumah tersangka ditemukan 15 paket narkotika dalam tas warna hitam, 24 paket didalam Pampers bayi, 3 paket didalam senter Arma, kemudian ditemukan 1 paket di bawah pohon pisang di Timur Indah.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka 46 paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik bening klip merah dan dibalut dengan lakban hitam, 1 buah timbangan, 77 plastik klip putih list merah, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BD 3458 CS, 1 gulung lakban bolak balik warna hitam, Potongan plastik air minum botol teh pucuk dan Aqua.
“Tersangka dijerar Pasal 111 sampai 116 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati,” jelasnya. (Bay)



