BencoolenTimes.com, – Tim Macan Gading Polres Bengkulu mengamankan seorang pemuda inisial MB (18) warga Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Pemuda pengangguran ini diamankan atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Minggu (13/3/2022) menjelaskan, dugaan persetubuhan tersebut dilaporkan oleh keluarga korban sekaligus menyerahkan terduga pelaku ke polisi.
“Dugaan persetubuhan itu terjadi di salah satu Hotel di Kota Bengkulu pada 8 Maret 2022, dihari yang sama, keluarga korban menyerahkan terduga pelaku pada kita,” kata Malau.
Malau mengatakan, korban dirayu oleh terduga pelaku untuk dinikahi. Selain itu, sebelum melancarkan aksinya tersangka mencekoki korban dengan Minuman Keras (Miras).
“Perbuatannya sudah dilakukan sebanyak 15 kali di sejumlah tempat berbeda,” jelas Malau.
Malau menuturkan, barang bukti yang diamankan 1 lembar kwitansi pembayaran Hotel, 1 lembar baju tidur warna pink lengan pendek, 1 lembar celana tidur panjang warna pink, 1 lembar BH warna Cokelat, 1 lembar celana dalam warna hitam, 1 lembar handuk hotel warna putih.
Malau menambahkan, terduga pelaku dijerat Pasal 81 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Bay)



