2.6 C
New York
Tuesday, March 18, 2025

Buy now

spot_img

Penggugat Dugaan Cacat Administrasi Cawabup Terpilih Surati Mendagri, Minta Tunda Pelantikan

BencoolenTimes.com, – Pasca menyampaikan gugatan dugaan ijazah cacat administrasi milik Zurdiata Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kepahiang terpilih dan gugatan terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang terkait penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Teranyar, Ujang Syarifudin melalui Kuasa Hukumnya Nasarudin, SH.MH dan Ilham Patahillah, SH.MH menyampaikan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Rabu (3/2/2021).

Ilham Patahillah, SH.MH mengatakan, pihaknya juga menyurati Gubernur Bengkulu sebagai bentuk menghormati hukum yang saat ini masih berjalan. Surat yang dilayangkan tersebut agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepahiang ditunda sampai ada kepastian hukum terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan masyarakat ke Polda Bengkulu maupun gugatan cacat administrasi yang pihaknya sampaikan ke PTUN Bengkulu.

“Kami mewakili Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1  telah melayangkan surat ke Mendagri dan Gubernur untuk penundaan pelantikan, karena negara kita ini negara hukum yang berpedoman pada asas Undang Undang maka ayo sama-sama mengormati proses hukum yang saat ini masih berjalan,” kata Ilham Patahillah.

Sementara itu, Nasarudin SH.MH menyampaikan, sebelum menyampaikan gugatan ke PTUN Bengkulu dan menyampaikan surat ke Mendagri, jauh sebelum penetapan pasangan calon terpilih, pihaknya telah menyampaikan keberatan ke KPU Kepahiang namun keberatan yang disampaikan diabaikan.

“Kita berharap upaya hukum yang kita lakukan ini mendapatkan kepastian hukum yang terbaik,” jelas Nasarudin.

Diketahui, Zurdinata merupakan Cawabup Kepahiang terpilih yang mendampingi Bupati petahana Hidayatullah Sjahid dalam Pemilihan Bupati Kepahiang 2020.

Dalam gugatan yang disampaikan ke PTUN terkait dugaan ijazah cacat administrasi tergutanya adalah SMAN 1 Kepahiang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, sedangan gugatan cacat administrasi dalam putusan penetapan calon, tergugatnya adalah KPU Kepahiang (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!