BencoolenTimes.com, – Pihak manajemen Hotel Mercure, penuhi panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Selasa (2/2/2021) sore.
Pihaknya meminta maaf karena telah melanggar surat edaran (SE) Walikota, dengan menggelar pesta pernikahan Sabtu (30/1/2021) dan Minggu (31/1/2021) kemarin.
Manajemen Legal Hotel Mercure, Aan Iskandar, menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran yang dilakukan, dengan menggelar pesta pernikahan.
“Kami juga sudah melakukan permohonan maaf, kekhilafan kami juga dab kami terimaksih juga telah dilakukan pembinaan seperti ini,” ucap Aan.
Aan mengatakan, pihaknya tidak mengetahu bahwa SE Walikota masih berlaku, dan dirinya mengaku berpegang pada SE Gubernur.
“Kami (Hotel Mercure) baru tahu, bahwa SE untuk Walikota itu masih berlaku, karena kami berpegangan bahwa setelah surat edaran dari pada Gubernur, maka SE di Kabupaten Kota tidak berlaku,” kata Aan.
Manajemen Mercure diberikan pemahaman oleh Kasat Satpol PP, Yurizal, bahwa SE Walikota, belum dicabut dan masih berlaku. Dalam pemanggilan, pihak manajemen Mercure diminta untuk menandatangani surat pernyataan, tidak akan mengadakan pesta pernikahan dan akan taati surat edaran (SE) Walikota yang masih berlaku.
“Jadi kita (Satpol PP Kota) sudah panggil pihak Mercure dan meminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Kita juga jelaskan, bahwa SE Gubernur itu artinya bukan memperbolehkan, tetapi meminta Pemerintah Kabupaten Kota mengevaluasi angka terpapar covid-19, jika beberapa hari sudah menurun, maka akan menjadi suatu bahan pemikiran,” jelas Yurizal.
Selain itu, Yurizal kembali menegaskan kepada masyarakat Kota Bengkulu bahwa SE Walikota Bengkulu masih berlaku dan belum diizinkan untuk melakukan kegiatan kerumunan.
“SE Walikota itu kan sudah jelas, bahwa belum boleh melakukan kegiatan kerumunan,” tutup Yurizal. (PPJ)
Simak wawancaranya di Kanal BDTV