Bencoolentimes.com– Kasus dugaan penyerobotan tanah dan juga pemalsuan data lahan di samping Terminal Eks Betungan Kota Bengkulu naik ke proses penyidikan.
Tarmizi gumay selaku pihak dari korban mengambil surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu (Ditreskrimum) Polda Bengkulu Selasa kemarin (9/2).
“Laporan kami atas dugaan pemalsuan dan atau pengerusakan atas tanah kami yang ada di Betungan, Alhamdulillah hari ini kami sudah dikasih surat yang menyatakan jika sudah naik ke penyidikan,” ujar Tarmizi.
Namun dijelaskan juga oleh Tarmizi jika kasus ini masih belum menetapkan tersangka.
“Setelah kami koordinasikan nanti akan ada pemeriksaan ulang, semoga dalam 1atau 2 minggu ini akan ada tersangkanya,” tambahnya lagi. (cw 7)



