15.4 C
New York
Friday, May 22, 2026

Buy now

spot_img

Penyidik Kejati Kembali Menetapkan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan, Total Sudah 12 Orang

BencoolenTimes.com – Penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bengkulu kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pertambangan.

Penetapan tersangka ini dilakukan terhadap Fungsional Inspektur Tambang wilayah Bengkulu Kementerian ESDM periode 2024-2025, T. Nadzirin sebagai tersangka ke-12.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Bebby Hussy dan Sutarman sebagai tersangka dalam dugaan suap/gratifikasi. Penetapan tersangka ini diumumkan Senin malam, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 23.50 WIB di Kantor Kejati Bengkulu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka ke-12, terlihat T. Nadzirin menggunakan rompi tahanan dan digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa dan dititipkan.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo didampingi Plh. Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Deni Agustian mengungkapkan, penetapan tersangka ke-12 tersebut, terkait dugaan suap atau gratifiksi dalam perkara korupsi pertambangan batubara.

Baca Juga  Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek BPBD Provinsi Dilaporkan

Pejabat Fungsional Kementerian ESDM ini jadi tersangka Gratifikasi  dari tersangka Bebby Hussy. Dengan penetapan ini, Bebby Hussy dan Sutarman dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 5, 11 dan pasal 12 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

‘’Untuk tersangka BH (Bebby Hussy) sudah menyandang status tersangka untuk 3 perkara, yakni tersangka penyalahgunaan izin tambang, tersangka TPPU tambang dan tersangka gratifikasi,’’ sampai Deni selaku Plh Penkum Kejati Bengkulu.

Sementara itu, Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menambahkan, pegawai Kementerian ESDM ini menerima gratifikasi dari tersangka Bebby Hussy dengan uang hingga pekerjaan sebesar Rp 1 Miliar.

Baca Juga  Apapun yang Terjadi Cinta Kepada Bengkulu Tidak Akan Berubah

‘’Tersangka Bebby Hussy melakukan penyuapan bersama dengan Sutarman pada T. Nadzirin dengan Nilai Rp 1 Miliar yang meliputi uang serta pekerjaan,’’ singkat Danang.

Untuk diketahui dalam perkara dugaan TPK Pertambangan, Penyidik Kejati Bengkulu sudah menetapkan total sebanyak 12 tersangka dari berbagai kalangan dengan peran masing-masing.

Tercatat yang sudah ditetapkan tersangka, yaitu Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa dan Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.

Kemudian General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy,  Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Julius Soh dan Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman.

Baca Juga  Saiful Bahri Siregar Resmi Menjadi Kajati Bengkulu

Selanjutnya, Direktur Tunas Bara Jaya, Sutarman dan Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander. Serta Sunindyo Suryo Herdadi mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM  yang sebelumnya adalah Inspektur Tambang pada April 2022.

Ditambah Awang (adik kandung Bebby Hussy), Andy Putra (Adik Menantu Bebby Hussy) dan terbaru yaitu Personalia Inspektur Tambang wilayah Bengkulu Kementerian ESDM periode 2024-2025, T. Nadzirin.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!